Insitekaltim, Jakarta– Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Padma Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin memecat dan memproses majelis hakim di Pengadilan Negeri Sikka yang memvonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa kepada Insitekaltim, Kamis 3 April 2025 via layanan seluler menerangkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan kantong migrasi ilegal rentan human trafficking. Bahkan, mantan Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI sudah menetapkan Provinsi NTT darurat human trafficking.
Anehnya, kata Gabriel Goa, Majelis Hakim di PN Sikka diduga mengangkangi proses hukum TPPO yang sudah diproses di Polres Sikka dan sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka.
“Ada apa dengan Majelis Hakim di PN Sikka?” ucapnya menanyakan.
Gabriel menambahkan terpanggil nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar mafiosi hukum human trafficking di NTT khususnya di PN Sikka. Karena itu Padma Indonesia berkolaborasi dengan Zero Human Trafficking Network, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang dan Kompak Indonesia menyampaikan tiga poin desakan.
Pertama, mendesak Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Banwas MA dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sikka yang mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka terhadap oknum anggota DPRD Sikka dengan perkara yang bukan tuntutan JPU.
Kedua, mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan kuat tindak pidana korupsi di PN Sikka.
Ketiga, mengajak solidaritas pers, penggiat antihuman trafficking dan antikorupsi untuk membongkar tuntas dan memberantas jaringan mafia hukum di PN Sikka.