
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Peraturan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menjadi sorotan anggota dewan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Novel Tyty Paembonan mengatakan, pembatasan aktivitas di hari Sabtu dan Minggu masih kurang efektif. Menurutnya Covid-19 adalah wabah menular yang bisa menginfeksi manusia kapan saja dan dimana saja.
PPKM mikro ini ia sebut hanya akan merugikan masyarakat dan pedagang yang mengandalkan aktivitas jual beli di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kuncinya masyarakat selalu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” pungkasnya.
Sebagai anggota dewan sekaligus berpengalaman di bidang kesehatan, ia mengusulkan kepala daerah seharusnya memanggil pihak-pihak yang mempunyai keahlian dibidang kesehatan. Hal itu untuk merundingkan kebijakan yang bisa diambil dengan tepat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini.
“Setelah itu bisa disosialisasikan langkah yang diambil ke kecamatan, desa, RW sampai RT,” tutupnya.