Insitekaltim,Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar serangkaian kegiatan istimewa guna memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60.
Salah satu kegiatan unggulan adalah program Isbat Nikah dan Nikah Masal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diharapkan menjadi tonggak baru dalam pembinaan dan reintegrasi sosial para WBP.
Acara yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Samarinda pada Kamis (25/4/2024) ini menjadi saksi kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, perwakilan dari berbagai lembaga seperti Baznas, Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama, serta kepala unit pelaksana teknis di beberapa kota, seperti Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menegaskan arti penting momentum ini sebagai pengingat akan sejarah dan perjuangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam membimbing para WBP menuju kehidupan yang lebih produktif.
“Ini sebagai pengingat akan sejarah dan perjuangan Ditjen PAS dalam membina para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan menuju kehidupan yang lebih bermakna dan produktif,” tutur Gun Gun Gunawan.
Dengan Tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” HBP ke-60 diharapkan menjadi pendorong untuk menciptakan pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam upaya mewujudkan tema tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim memperkenalkan terobosan baru dengan menyelenggarakan program Isbat Nikah dan Nikah Masal bagi WBP.
Isbat Nikah merujuk pada penetapan pernikahan yang telah dilangsungkan, namun belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama. Sementara Nikah Masal adalah pelaksanaan pernikahan secara bersama-sama bagi beberapa pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum, tetapi juga membawa dampak sosial signifikan, termasuk meningkatkan status perempuan dan anak, memperkuat ketahanan keluarga, menertibkan administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Antusiasme tinggi terlihat dari WBP yang mendaftar untuk mengikuti program ini. Sebanyak 19 orang telah mengajukan permohonan Isbat Nikah dan melangsungkan pernikahan baru dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Timur.
Harapannya, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi WBP terkait status pernikahan mereka, tetapi juga membantu memperbaiki berbagai aspek kehidupan mereka, mulai dari administrasi kependudukan hingga kualitas hidup keluarga.
Lebih dari sekadar legalitas, kegiatan ini menjadi simbol reintegrasi sosial, memungkinkan WBP kembali ke masyarakat dengan status yang jelas dan diakui secara hukum.
Selain program Isbat Nikah dan Nikah Masal, hari ini juga ditandai dengan pelaksanaan sunatan massal bagi WBP di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi WBP, baik dari segi kesehatan maupun spiritual.
Kakanwil Gun Gun Gunawan menutup sambutannya dengan harapan agar program ini dapat diterapkan merata di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup dan reintegrasi sosial WBP.
“Program ini diharapkan dapat dilaksanakan secara merata di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kaltimtara sebagai bentuk dukungan kolektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan reintegrasi sosial WBP,” tandas Gun Gun Gunawan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk terus memperbaiki sistem Pemasyarakatan demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan pembinaan WBP tidak hanya menjadi tugas, tetapi juga amanah untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat.