Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi yang terendah di Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (2/1/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak. Sebaliknya, tarif baru justru meringankan beban masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Dalam kebijakan baru ini, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif menjadi 1,328%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 1,75%, yang berarti terjadi penurunan sebesar 0,422%.
Untuk BBNKB, tarif baru ditetapkan sebesar 8%, dengan tambahan Opsen BBNKB sebesar 66%, menjadikan total tarif sebesar 13,28%. Ini juga lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 15%, dengan penurunan sebesar 1,72%.
“Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah se-Indonesia. Kami harap masyarakat tidak termakan isu yang tidak benar terkait kenaikan pajak,” ujar Akmal Malik.
Kebijakan inovatif lainnya adalah penghapusan bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan tarif baru sebesar 0% untuk bea balik nama kedua, masyarakat tidak lagi terbebani biaya tambahan saat membeli kendaraan bekas.
“Ini adalah upaya kami untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Akmal.
Pengenaan Opsen PKB dan BBNKB memberikan manfaat langsung bagi kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Melalui skema split bill, penerimaan pajak akan langsung dipisahkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota setiap hari, memberikan kepastian anggaran dan fleksibilitas dalam belanja daerah.
“Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan semakin erat. Dengan ini, penyaluran pajak akan lebih cepat dibandingkan skema bagi hasil sebelumnya,” jelas Akmal Malik.
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi angin segar. Dengan tarif yang lebih rendah, masyarakat tidak hanya terbantu secara finansial tetapi juga diharapkan lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.
“Tidak perlu membeli kendaraan di luar Kalimantan Timur karena pajak di sini sudah sangat kompetitif,” tambahnya.
Akmal Malik meminta seluruh bupati dan wali kota di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat hingga tingkat desa. Dengan begitu, masyarakat diharapkan memahami kebijakan baru ini secara jelas dan tidak khawatir terhadap isu yang beredar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur Ismiati turut memberikan penegasan terkait kebijakan baru ini. Menurutnya, penurunan tarif ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
“Kami ingin masyarakat Kaltim tidak terbebani oleh pajak kendaraan. Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Ismiati.