Insitekaltim, Samarinda- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rudiansyah menyebut jumlah kursi DPRD Kalimantan Timur pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 55 kursi.
Hal ini terungkap pada saat kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dalam pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Aston Samarinda Hotel dan Convention Center. Jumat, (20/1/2023).
Dijelaskan Rudiansyah, di dalam penyusunan daerah pemilihan, dasar hukum yang mendasari penyusunan uji publik yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40 yaitu berkaitan dengan Permohonan Uji Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan PTPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, di dalam UUD 1945 Pasal 22 (e) berkaitan dengan asas prinsip penyelenggaraan pemilihan umum, jenis pemilihan umum dan KPU Kaltim berfokus pada ayat 6 yaitu ketentuan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.
“Itu berarti, di luar pengaturan ini menjadi pengaturan teknis. Tetapi, norma dasar tentu harus diatur dari norma yang ada di dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 188 ayat 2 adalah jumlah kursi DPRD Provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan sebagai berikut, provinsi yang jumlah penduduknya sampai dengan satu juta, maka jumlah kursinya adalah 45, kemudian 1-3 juta jumlah kursinya adalah 45 dan 3-5 juta jumlah kursinya adalah 55.
“Sampai ke poin ketiga ini yang menjadi fokus KPU Kaltim berkaitan dengan poin ini karena jumlah penduduk Kaltim semester 1 tahun 2022 adalah sebanyak tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan jiwa,” katanya. Artinya terang Rudi jumlah kursi DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi.
Hal senada juga disampaikan oleh Suardi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, dalam pemaparan yang ia sampaikan dijelaskan penataan dapil di Provinsi Kaltim menyesuaikan dengan jumlah penduduk pada semester 1 tahun 2022.
” Ini juga sebagai acuan ketika kita melakukan penataan dapil DPRD kabupaten kota yang prosesnya sudah diselesaikan oleh kawan-kawan, setelah menyelesaikan semuanya sesuai dengan arahan dan menunggu tanggal 9 Februari KPUD akan menetapkan terkait dengan dapil kita di setiap kabupaten kota yang ada di Kaltim,” tandasnya.