Insitekaltim,Samarinda – Mesin dispenser serta botol-botol berisi bahan bakar minyak (BBM) pertalite eceran masih dengan leluasa beredar di banyak toko tepi jalan di Kota Samarinda. Padahal, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-HS/IV/2024 telah dikeluarkan lebih dari satu minggu yang lalu, tepatnya Selasa, 30 April 2024.
Kehadiran mesin dispenser tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap larangan penjualan BBM eceran tanpa izin yang ditetapkan dalam SK tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Anis Siswantini dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran yang ditandatangani oleh wali kota sebelum dapat melakukan tindakan penertiban.
Meskipun telah ada draf konsep yang didiskusikan dengan bagian hukum pemkot, namun Satpol PP Samarinda tidak dapat bergerak sebelum mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
“Setelah disetujui pimpinan kami bergerak,” terang Anis pada Rabu (8/5/2024).
Anis menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, langkah yang akan diambil akan mengikuti contoh yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang telah lebih dulu menertibkan mesin-mesin dispenser pertamini di beberapa ruas jalan kota tersebut.
Namun, perbedaan terjadi karena Samarinda belum memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum seperti yang dimiliki oleh Kota Balikpapan tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Menurut Anis, kendala yang dihadapi adalah kesulitan dalam mencari dasar hukum yang sesuai, karena Samarinda belum memiliki peraturan daerah yang memadai.
“Samarinda belum punya perda. Masih dibahas di DPRD. Makanya pakai aturan dari pemerintah pusat. Kami sempat kesulitan mencari cantolan hukum itu,” tutur Anis.
Meskipun demikian, draf surat edaran telah lebih dulu tersedia sebelum SK wali kota dikeluarkan. Namun SK tersebut dianggap sebagai penguat tindakan yang akan diambil.
“Padahal draf surat edaran itu lebih dulu jadi ketimbang SK wali kota. Namun, diperlukan SK sebagai penguat,” tambah Anis.
Kepala Satpol PP Samarinda itu juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan sebelum surat edaran disetujui oleh pimpinan, yang kemungkinan masih mempertimbangkan beberapa hal sebelum diterbitkan.
“Kemungkinan ada pertimbangan dari pimpinan, sehingga belum juga diterbitkan. Kami menunggu itu,” jelas Anis.
SK wali kota tersebut menegaskan bahwa aktivitas penjualan BBM eceran harus dilakukan dengan izin yang sesuai. Seperti Izin Usaha Niaga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Pemerintah Kota Samarinda bersama kepolisian, TNI dan Satpol PP akan melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengannya, masyarakat Kota Tepian menantikan tindakan tegas dari pemerintah terkait penertiban penjualan BBM eceran tanpa izin yang telah menjadi perhatian bersama.