Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menghadiri Rapat Paripurna ke-17 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim pada Rabu, 11 Juni 2025 di Gedung B (Utama) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar.
Pada kesempatan itu, Sekda Sri menjelaskan terkait upaya Pemprov Kaltim menghadirkan peraturan gubernur (pergub) yang menjadi salah satu landasan regulasi untuk mewujudkan Program Gratispol.
“Dua pergub yang sudah keluar yaitu BOSP dan Administrasi Kepemilikan Rumah. Dua pergub lagi yaitu kesehatan dan pendidikan menunggu dari Kemendagri,” kata Sekda Sri.
Terkait Program Gratispol lainnya seperti seragam gratis dan umrah bagi marbot, kata Sri, merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak perlu menghadirkan pergub.
“Gratis seragam itu hanya perlu juknis, marbot juga butuh juknis. Kita sudah siapkan tapi Mendagri sarankan hanya butuh juknis karena SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi,” sebutnya.
Selanjutnya Sekda Sri juga menyebutkan, Pemprov Kaltim telah melakukan Mou dengan 52 perguruan tinggi di Kaltim untuk melaksanakan program gratis pendidikan S1, S2 maupun S3.
Sekda Sri juga memaparkan terkait besaran biaya yang ditanggung Pemprov Kaltim untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak di Benua Etam.
“Misalnya UKT (uang kuliah tunggal) Rp3 juta, tidak dikasih Rp5 juta. Sesuai dengan biaya UKT, namun tetap sesuai dengan batas maksimal,” sebutnya.
Batas maksimal UKT yang ditanggung, lanjut Sekda Sri, berbeda-beda pada tiap-tiap fakultas. Hal ini dikarenakan besaran UKT yang ditanggung disesuaikan dengan keperluan di berbagai fakultas.
“Di tiap fakultas tidak dipukul rata semua. Batas atas masing-masing ditentukan oleh fakultas, kita sudah punya tim untuk memperhitungkan itu,” papar Sri.
Terakhir yang tidak kalah penting, Sekda Sri menegaskan Program Gratispol khususnya pendidikan memerlukan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan seluruh perguruan tinggi di daerah ini. Oleh karena itu, setiap fakultas memegang peranan untuk bertanggung jawab pada pendataan mahasiswa baru yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
“Pendaftarannya sendiri kampus yang menrtapkan. Jadi kampus juga punya tanggung jawab memonitor anak-anak yang sedang kuliah seperti apa perkembangannya,” tutup Sri.
Rapat paripurna diisi dengan lima rangkaian kegiatan di antaranya Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Kalimantan Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.
Kedua, Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.
Ketiga, Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Keempat, Sambutan Gubernur Kalimantan Timur. Terakhir Pembentukan Panita Khusus Pembahas Perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada RKPD Kalimantan Timur Tahun 2025.(Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri