Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Salah satu kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ialah rapid test antigen yang menjadi syarat untuk masuk ke wilayah Kota Bontang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bontang Adi Permana. Setiap warga yang melakukan perjalanan di luar Kalimantan Timur menuju Bontang harus menyertakan hasil tes rapit antigen.
Rapid antigen ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan udara dan darat.
“Rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Oleh karena itu kita terapkan juga di Kota Bontang,” kata Adi Permana di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Sabtu (16/1/2021).
Adi menjelaskan bahwa rapid test antigen dapat mendeteksi Covid-19 sekitar 90 persen. Adi mengimbau bagi pelaku perjalanan di luar Kaltim untuk tes rapid antigen.
“Perihal ini kami tidak atur tertulis namun kita imbau untuk para pelaku perjalanan agar menerapkan hal tersebut,” ungkapnya.
Adi berharap agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran atas pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Keputusan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bontang yang semakin meningkat selama beberapa pekan terakhir.


Tidak ada komentar
Saya sangat setuju, dengan adanya PPKM ini, dan kalau bisa Rapide test antigen bukan sekedar himbauan aja, kalau bisa wajib bagi setiap yg masuk di kota Bontang, supaya masyarakat sadar akan pentingnya bahaya dari covid-19 ini,