Insitekaltim,Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan agar semua jajaran kejaksaan jangan coba-coba bermain dengan masalah tanah dan kalau ini terjadi akan saya copot.
Hal itu, disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat(26/8/2022),
Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung, beserta Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran.
Jaksa Agung menyampaikan pihaknya akan tegas dan memberi atensi, beriringan dengan hasil kunjungan Presiden ke Jawa Timur terkait penanganan terhadap mafia tanah yang harus ditindak secara tegas.
“Saya ingatkan persoalan mafiah tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata, sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat, kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat. Tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” kata Jaksa Agung melalui siaran persnya.
Data yang diterima oleh Jaksa Agung pada 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35% atau sekitar 875.000 tanah warga yang belum bersertifikat.
Oleh karena itu, saya melihat terdapat permasalahan agraria di Provinsi Jambi dan perlu mendapatkan perhatian. Selain itu, ia mendapati sebanyak 9 laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
“Saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” kata Jaksa Agung lagi.
Lebih lanjut, kata Jaksa Agung bahwa kita untuk mengenali cara operasi mafia tanah, yang terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
“jadi, tolong diperhatikan penuntasan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh sebab itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa,”urainya.
“Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” sambungnya.