
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur, merupakan salah-satu kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar di Kalimantan Timur, maupun Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 1999 lalu, Kabupaten Kutim, selain terkenal sebagai penghasil batu bara, daerah ini juga mengembangkan kegiatan agribisnis yang berimbas pada makin maraknya perkebunan kelapa sawit hingga ke daerah-daerah pedalaman.
Uce Prasetyo, mengatakan untuk melindungi para petani kelapa sawit di Kutim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif, kemudian mengusulkan Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. Dengan maksud menjadikan langkah kongkrit dilapangan terkait perlindungan dan membawa dampak keadilan bagi petani-petani kelapa sawit.
“Dengan dimasukannya Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit dalam 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim tahun 2020. Maka asas perlindungan dan kesejahteraan bagi petani kelapa sawit dapat terjamin. Bagaimanapun geliat perkebunan kelapa sawit turut membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah,” jelasnya.
Untuk Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, kita bisa melihat pengalaman daerah lain, semisal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu perlu diketahui Sekretaris Dewan (Sekwan, red) juga memiliki pengalaman terkait perihal angkutan kelapa sawit, karena Beliau sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan.
“Tentu masukan-masukan dari dia, akan memperkuat jalannya Raperda ini menjadi Perda,” terangnya saat di wawancarai belum lama ini.
Ia menyebutkan, bahwa jalan-jalan di Kutim khususnya yang sering dilintasi angkutan buah sawit sering melintasi jalan dan melebihi kapasitas jalan. Untuk itulah ketika terjadi kerusakan jalan, tidak ada kontribusi terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas jalan.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi win-win solution yang berdampak nyata baik, bagi pelaku usaha perkebunan maupun masyarakat,”tutupnya