Insitekaltim,Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan perkuat kerja sama dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penandatanganan perjanjian berlangsung di ruang kerja Bupati Kutim pada Senin (4/9/2023).
Selain penandatanganan perjanjian tersebut, terjadi juga penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutim yang diwakili oleh Aji Wijaya Efendie dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono. Fokus kerja sama ini adalah terkait pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Kutim.
Bupati Ardiansyah memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mendaftarkan sejumlah produk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk batik telapak tangan, batik akar paku bolo, batik motif daun singkong, dan batik kelubut. Sementara itu, batik Wakaroros masih dalam proses pendaftaran karena sifatnya yang bersifat komunal.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim tengah mempersiapkan pendaftaran produk pertanian mereka dalam HKI, yaitu salak sangkima. Salak ini dikenal memiliki rasa yang istimewa dan lebih lezat dibandingkan dengan varietas lain yang ada di Yogyakarta.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa pisang dan nanas kami juga akan diajukan dalam waktu dekat. Kabarnya, informasi ini baru disampaikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim. Semoga ini akan terwujud pada tahun mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, bupati berharap agar Brida Kutim dapat menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai dinas lainnya, khususnya dalam hal pemasaran produk UMKM yang ada di berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Sangkulirang, Kaubun, dan Sangatta Selatan.
“Dalam hal produk salak sangkima, kami memiliki beberapa kebun salak. Namun, yang memiliki rasa paling istimewa hanyalah satu kebun. Saat ini, DTPHP sedang melakukan penelitian lebih lanjut. Semoga penelitian ini akan menghasilkan hasil yang positif,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan menjelaskan secara rinci mengenai kekayaan intelektual yang dapat dibagi menjadi dua kategori utama yaitu HKI Komunal dan HKI Personal. HKI Komunal mencakup aspek kekayaan intelektual seperti ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG), dan potensi indikasi geografis.
Sofyan juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas dukungannya dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Potensi besar dari HKI memiliki dampak signifikan dalam memberikan manfaat di masa depan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah ini. Kekayaan intelektual adalah aset yang sangat berharga yang memiliki potensi ekonomi yang besar serta mendukung pelestarian kearifan lokal,” ucap Sofyan.
Dengan dukungan dan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak berwenang, dalam pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan produk-produk dengan HKI seperti batik dan salak sangkima dapat terus berkembang, memberikan manfaat ekonomi dan budaya yang lebih besar bagi masyarakat setempat dan daerah secara keseluruhan.