Insitekaltim,Samarinda – Jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024 menjadi sangat menarik setelah Andi Harun-Saparuddin berhasil mengumpulkan 61.000 surat dukungan.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (16/5/2024).
“Secara online tadi malam mereka sudah mendaftarkan ke silon dan kami terima. Totalnya mencapai 61.000 surat dukungan,” ungkap Firman.
KPU Samarinda menegaskan bahwa jumlah tersebut telah memenuhi syarat minimal untuk maju dalam Pilkada 2024 sesuai ketentuan jalur perseorangan di Pilkada Samarinda 2024, yang mengharuskan setidaknya 45.332 surat dukungan.
“Setelah ini, akan dilanjutkan verifikasi administrasi. Dari puluhan ribu itu, kami akan cek kesesuaian KTP dan biodata yang terisi,” tambahnya.
Proses verifikasi administrasi ini diperkirakan membutuhkan waktu paling tidak satu bulan. Firman menegaskan bahwa KPU akan melakukan proses verifikasi tersebut dengan cermat dan teliti.
“Nanti kita cek, apakah surat dukungan itu ada yang TMS (tidak memenuhi syarat) atau tidak. Kami cek soal pekerjaan karena tidak boleh TNI-Polri atau PNS, terus domisili, harus termasuk DPT,” jelas Firman.
Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU akan melakukan pengecekan kepastian surat dukungan melalui metode sensus.
“Kami akan datangi mereka, menanyakan benar atau tidak mereka menyatakan dukungan kepada Andi Harun-Saparuddin untuk menempuh jalur perseorangan,” ungkap Firman.
Meskipun Andi Harun-Saparuddin telah berhasil melewati tahap pengumpulan surat dukungan, Firman menegaskan bahwa mereka harus menunggu hasil verifikasi administrasi sebelum dapat melanjutkan proses selanjutnya dalam Pilkada 2024.
“Kalau Andi Harun mau lewat jalur partai, artinya dia tidak harus mencabut berkas perseorangan. Nanti akan langsung gugur. Tapi, bisa ganti wakil kalau memang benar dia menempuh jalur partai politik,” pungkas Firman.
Andi Harun masih memiliki opsi untuk melanjutkan perjalanannya dalam Pilkada 2024, baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik, tergantung pada hasil verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU Samarinda.