Insitekaltim, Samarinda — Pascainsiden kapal tongkang yang menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pekan lalu, tanggung jawab perbaikan dipastikan berada di pihak penabrak. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda Mursidi.
“Hasil rapat hari ini yang pertama kami tegaskan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh untuk mengganti seluruh kerusakan yang ditimbulkan,” ungkapnya dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, besaran nilai ganti rugi belum dapat ditetapkan, karena masih menunggu perhitungan teknis dari dinas terkait. Perhitungan tersebut mencakup kerusakan akibat beberapa insiden sebelumnya, termasuk kejadian pada 23 Desember 2025, 4 Januari 2026 hingga insiden terbaru.
“Angkanya nanti akan dihitung melalui pertemuan internal bersama dinas teknis. Yang jelas fender yang rusak atau yang tidak ada akan dibangun kembali,” jelasnya.
Selain tanggung jawab ganti rugi, rapat juga menyoroti persoalan penertiban tambatan kapal yang selama ini dinilai menjadi salah satu sumber permasalahan di perairan Sungai Mahakam. Pemerintah akan meminta perbantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambatan kapal yang tidak memiliki rekomendasi.
“Kami akan meminta perbantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambatan-tambatan yang selama ini menjadi asal permasalahan,” tegasnya.
Menurut Mursidi, maraknya penambatan kapal di sejumlah titik terjadi akibat penumpukan kapal yang menunggu jadwal pemanduan. Selama ini, pemanduan kapal masih dibatasi pada jam-jam tertentu, sehingga kapal terpaksa menunggu dan menambat di lokasi yang tidak direkomendasikan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan penyelenggara pemanduan akan mengevaluasi sistem pemanduan agar dapat dilakukan selama 24 jam, menyesuaikan dengan kondisi teknis perairan.
“Nanti akan diatur agar pemanduan tidak hanya saat pasang, tetapi juga saat air memungkinkan. Dengan begitu kapal bisa melintas kapan saja sesuai kajian teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum kedalaman Sungai Mahakam masih mencukupi untuk kegiatan pemanduan kapal, termasuk saat kondisi air surut. Dengan sistem pemanduan yang lebih fleksibel, penumpukan kapal di titik-titik tertentu diharapkan dapat dihindari sehingga risiko kecelakaan akibat kapal lepas tambatan bisa diminimalkan.
“Kalau jam pemanduan tidak dibatasi, penumpukan kapal bisa dihindari dan kejadian kapal lepas tambatan dapat dicegah,” katanya.
Sebagai langkah pengamanan sementara, pemerintah akan menambah kapal pengawal atau kapal eskort sebagai pengganti fungsi fender yang mengalami kerusakan. Kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Penambahan kapal eskort ini sebagai pengganti fender yang rusak dan akan segera kami lakukan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membentuk posko bersama guna meningkatkan pengawasan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam. Berdasarkan catatan, terdapat sekitar 10 hingga 18 titik tambatan kapal yang akan ditertibkan, diawali dengan pemberian imbauan kepada para pelaku usaha.
Sementara itu, terkait larangan sementara lalu lintas kapal di bawah Jembatan Mahulu, Mursidi menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan proses investigasi kelayakan struktur jembatan yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi teknis.
“Itu lebih kepada investigasi kelayakan jembatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait,” pungkasnya.

