Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mensosialisasikan Peraturan KPU terbaru yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Regulasi ini resmi menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, serta diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pihak terkait.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, aturan baru tersebut merinci kembali berbagai persyaratan dan tahapan dalam proses PAW. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan PAW sebelumnya, di mana keputusan KPU mengenai calon pengganti kerap menjadi sumber sengketa.
“Aturan baru ini diharapkan menjadi pegangan bersama. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai syarat, mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi. KPU selama ini menjadi pihak paling terbuka karena kami menerbitkan surat keputusan penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ujar Firman di Kantor KPU Kota Samarinda pada Kamis, 11 Desember 2025.
Firman menambahkan, PKPU terbaru turut memperjelas peran sekretariat DPRD yang berwenang menerbitkan surat pengusulan PAW setelah menerima rekomendasi dari pimpinan partai politik.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa calon PAW tetap wajib memenuhi seluruh syarat pencalonan sebagaimana pemilu sebelumnya, termasuk kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, batas waktu pelaksanaan PAW kini ditegaskan kembali. Jika pengusulan dilakukan kurang dari enam bulan sebelum masa jabatan DPRD berakhir, maka kursi yang kosong tidak dapat lagi diisi.
“Meskipun kursi kosong jika sudah melewati batas waktu enam bulan terakhir PAW tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Aspek afirmasi perempuan juga mendapat perhatian dalam aturan baru ini. PKPU memuat mekanisme pengutamaan perempuan sebagai calon PAW dalam kondisi tertentu yang memenuhi prinsip kesetaraan suara atau variabel lainnya.
Di akhir sosialisasi, Firman menegaskan KPU tetap membuka ruang masukan dari peserta. Jika terdapat catatan penting, KPU Samarinda akan membahasnya di tingkat provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan penyempurnaan regulasi pada periode berikutnya.

