Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akhirnya memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat merekomendasikan PSU di dua TPS.
Keputusan ini diambil setelah melalui klarifikasi mendalam di lapangan yang mengonfirmasi bahwa permasalahan yang ada hanya terkait dengan administrasi, tanpa melibatkan kesalahan fatal yang melanggar regulasi.
Ketua KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Firman Hidayat, dalam penjelasannya pada Minggu malam, 1 Desember 2024, menyebutkan bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu melibatkan TPS di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Memang ada dua rekomendasi, tetapi setelah klarifikasi di lapangan, masalah yang ditemukan hanya terkait administrasi. Tidak ada pelanggaran yang cukup fatal,” ungkapnya.
Firman melanjutkan bahwa PSU hanya akan dilaksanakan di TPS 001 Kecamatan Samarinda Kota, dan itu pun hanya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sementara itu, untuk TPS di Loa Janan Ilir, tidak diperlukan PSU karena permasalahan yang muncul tidak melibatkan kesalahan prosedural yang signifikan.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai pengganti KTP-el, yang sebenarnya melanggar aturan, namun setelah dilakukan konfirmasi, ditemukan bahwa pemilih tersebut memang berdomisili di wilayah tersebut dan sudah melakukan rekam data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, kasus berbeda ditemukan di TPS 001, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, di mana penyelenggara memberikan dua jenis surat suara kepada pemilih yang berasal dari luar Samarinda.
“Seharusnya, pemilih yang berasal dari luar Samarinda hanya diberi surat suara untuk pemilihan gubernur saja, namun mereka mendapat kedua surat suara. Karena itu, pemungutan suara di TPS ini harus diulang,” jelas Firman.
Sebanyak 416 pemilih yang terdaftar di TPS 001 ini dijadwalkan untuk mencoblos ulang pada hari ini, 2 Desember 2024, guna memastikan keabsahan hasil pemilihan.