Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) 10 kecamatan di Kabupaten Paser dilakukan secara online dan offline.
“Ada enam kecamatan dilakukan secara online atau virtual dilanjut 4 kecamatan dilakukan secara offline atau dengan tatap muka,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyim kepada Insitekaltim, Kamis (16/7/2020).
Hal itu dilakukan karena keterbatasan waktu dan jumlah personel KPU yang terbatas sehingga kegiatan pelantikan PPDP yang berjumlah 636 orang itu harus digelar secara online dan offline.
“PPDP bekerja mulai 15 Juli sampai 13 Agustus. Mereka melakukan coklit data di setiap desa,” sambungnya.
Setelah PPDP melakukan coklit data, kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan dan KPU. Berikutnya KPU menetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
“Setelah DPS ditetapkan, maka dilakukan pengumuman sembari menunggu tanggapan masyarakat. Tahapan selanjutnya akan ditetapkan daftar pemilih tetap atau DPT,” paparnya.
Setiap tahapan memiliki jenjang waktu.
“Kami mohon kesadaran masyarakat untuk melapor jika belum terdaftar dalam daftar pemilih,” pintanya.
Atau masyarakat juga bisa mengecek daftar pemilih untuk memastikan melalui website KPU, lindungihakpilihmu.co.id.
Jika merasa belum masuk daftar pemilih masyarakat bisa melapor pada PPS yang sudah dibentuk oleh KPU di setiap desa dan kelurahan. Pada dasarnya orang yang tidak terdaftar dalam DPT maka dia tidak punya hak pilih.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan agar pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati di Paser Desember nanti sukses,” pungkasnya.