Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser- Ketua KPU Abdul Qoyim menggelar klarifikasi terkait mundurnya calon perseorangan Jurisa-Fahroji. Dalam acara tersebut hadir Ketua Divisi Penyelenggara Ahyar Rosidi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Makbul, Perwakilan Bawaslu Paser Divisi Hukum Abdul Hamid dan Divisi Pengawasan Fauzan dan Jurisa-Fahroji
Ketua KPU Abdul Qoyim sebelumnya melakukan koordinasi dengan KPU provinsi dimana diminta KPU kabupaten melakukan klarifikasi kepada pihak bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri pada Senin 13 Juli 2020 Jurisa-Fahroji.
Menurut Qoyim kejadian pengunduran diri dari salah satu bakal calon perseorangan merupakan bagian dari dinamika sehingga ini dianggapnya sah sah saja karena mengundurkan diri dilakukan sebelum ditetapkannya sebagai calon.
“Pengunduran diri harus memenuhi syarat dengan melampirkan KTP bakal calon perseorangan dan surat pengunduran yang ditanda tangani salah satu bakal calon perseorangan,” kata Abdul Qoyim pada acara klarifikasi salah satu calon perseorangan Selasa,(14/7/2020).
Kemudian Ketua KPU Paser mengajukan beberapa pertanyaan yang isi pertanyaannya, Apakah benar Bapak Jurisa-Fahroji mengundurkan diri ?
Dan apakah benar yang bertanda tangan pada pengunduran diri adalah Jurisa-Fahroji ?
Kedua pertanyaan dijawab langsung oleh Jurisa-Fahroji bahwa membenarkan dengan sadar dilakukan berdasarkan keputusannya.
Kemudian mengenai alasan dia menjawab bahwa pengunduran dirinya disebabkan oleh konflik internal,”kata Jurisa
Dengan sepenuh hati saya H. Jurisa -Fahroji mengundurkan diri sebagai calon perseorangan Bupati Paser dalam penyelenggaraan Pilkada di Paser 9 Desember mendatang.
“Mengenai pengunduran dirinya berdasarkan sikap pribadinya dan tidak ada koordinasi dengan wakilnya,” ungkapnya.
Kemudian dalam guyonannya H. Jurisa- Fahroji menjelaskan bahwa mundurnya nanti pada keputusan KPU karena tidak memenuhi syarat saja.
Ketua KPU Paser Abdul Qoyim kembali menambahkan, berdasarkan klarifikasi ini nanti akan dibuatkan berita acara, untuk di bawa ke rapat pleno sebagai syarat dalam memutuskan.
“Secepatnya KPU akan mengeluarkan berita acara agar ada kepastian bahwa calon yang mengundurkan diri masuk pada proses yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.