Insitekaltim,Samarinda-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan uji publik yang bertujuan untuk mensosialisasikan rancangan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kaltim. Masukan publik dari rancangan ini akan dikirim ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan.
“Perlu disampaikan kepada setiap pihak terkait, termasuk seperti partai politik peserta pemilu, Bawaslu dan masyarakat. Dalam hal ini agar dapat melakukan pengawasan dan pengujian apakah rancangan dapil dan alokasi kursi tersebut, sudah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu,” jelas Ketua KPU Kaltim Rusdiansyah. Jumat (20/1/2023) di Ballroom Hotel Aston Jalan Hidayatullah Samarinda.
Lebih lanjut kepada partai politik, sosialisasi ini menjadi penting sebab, sebagai peserta pemilu dan yang menerima dampak langsung terkait, ada atau tidaknya perubahan dapil serta penetapan alokasi kursi legislatif.
“Uji publik ini dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, dapil sendiri merupakan representasi aspirasi masyarakat terhadap lembaga DPRD terutama calon wakil rakyatnya,” ujarnya.
Kemudian, kegiatan uji publik ini diharapkan juga memperoleh tanggapan serta masukan dari berbagai pihak. Segala masukan akan diakomodasi oleh KPU Kaltim dan dipertimbangkan serta disampaikan ke KPU RI.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, setiap stakeholder terkait, baik itu pihak-pihak penyelenggara pemilu, peserta hingga pengawas. KPU memiliki prioritas terhadap rancangan, satu yaitu rancangan yang eksisting, karena masih memenuhi 7 prinsip, asas kesinambungan, dan memperhatikan kesiapan partai politik di dalam tahapan yang sudah berjalan,” bebernya.