INSITEKALTIM SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar rapat kerja (raker) berkaitan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim 2018. Kegiatan tersebut digelar selama 4 hari mulai 4 Juni s/d 8 Juni 2018 bertempat di Hotel Harris Samarinda
Rapat kerja dihadiri 10 KPUD kabuapaten kota untuk membahas daftar isian masalah sebelum disusun panduan hukum terkait pelanggaran pidana, administrasi, dan etik. Sebagaimana dikemukakan Anggota KPU Kaltim Rudiansyah Divisi Tekhnis, usai menjelaskan pembahasan Raker di Hotel Harris Samarinda, Senin (4/6/2018).
Perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Semua Divisi berkaitan dengan Pemungutan dan Pengitungan Suara, Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara wajib mengikuti dan menyusun DIM,” ungkap Rudiansyah
Kata Rudiansyah, bahwa KPU Kaltim masih membahas hal-hal teknis berkaitan Pilgub Kaltim, termasuk yang kami bahas di dalamnya yakni menyusun panduan hukum atas pelanggaran pidana, administrasi, dan etik.
Setelah merumuskan DIM, agenda raker akan mendengarkan dan melihat pemaparan DIM dari semua divisi.Setiap divisi akan menyampaikan presentase DIM. Hal Ini bermaksud untuk diharmonisasi antar Divisi,”paparnya
Setelah semua diharmonisasi, maka disusun rekomendasi dan rencana untuk ditindak lanjuti. Rapat Kerja kali ini, menurutnya, sengaja dirancang agar saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, semua komisioner KPUD Kabupaten /Kota dapat memahami secara teknis.
“Seluruh komisioner kabupaten/kota akan dibagi wilayah kecamatannya yang akan menjadi tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam monitoring dan mensupervisi proses tersebut,” ungkap Rudiansyah
Wartawan : Sukri.