Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Paser – Pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan DPRD Paser menyusul salah satu anggotanya yang akan berkompetisi di Pilkada Paser, 9 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim mengaku hingga saat ini belum menerima surat permohonan dari Sekwan DPRD Paser terkait PAW tersebut.
“Kami akan memproses jika sudah mendapatkan surat resmi dari DPRD melalui Sekwan,” kata Qayyim dilansir dari halaman infosatu.co, Kamis (1/10/2020).
Diketahui satu anggota DPRD Paser yang mengundurkan diri berasal dari Fraksi PKB.
“Prosedurnya kami menerima surat dari Sekwan baru diproses, PAW anggota DPRD juga harus memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Calon PAW adalah calon yang memperoleh suara terbanyak, urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.
“Normalnya anggota DPRD Paser yang mengundurkan diri dari dapil 2, maka penggantinya juga dari dapil 2 suara terbanyak urutan berikutnya dengan parpol yang sama,” ungkapnya.
Secara menyeluruh baik mekanisme permohonan dan PAW sesuai dengan aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Mengenai tenggang waktu seyogyanya, SK pengunduran diri dari anggota DPRD Paser tersebut minimal 30 hari sebelum 9 Desember ,” pungkasnya.