Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengabulkan permintaan saksi untuk memeriksa surat suara tidak sah dalam kotak suara dari Kecamatan Busang, Rabu (16/12/2020) sore.
Sebelumnya, saksi dari paslon nomor urut 01 menyajikan bukti bahwa terdapat dugaan pelanggaran di 3 TPS Kecamatan Busang pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara.
Pelanggaran tersebut adalah surat suara sah yang dianggap tidak sah sehingga merugikan paslon yang tercoblos.
Setelah melalui perdebatan alot yang memakan waktu cukup lama, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengabulkan permintaan tersebut.
“Menjawab surat rekomendasi dari Bawaslu, kami akan memeriksa surat suara tidak sah dari TPS Desa Rantau Sentosa Kecamatan Busang,” ujarnya.
Tim dari KPU Kutim pun mengambil kotak suara yang dimaksud di gudang logistik dan membuka kotak tersebut di ruang rapat dengan disaksikan oleh hadirin rapat pleno.
Terdapat delapan surat suara tidak sah di dalam bungkus tersegel dan salah satunya terbukti merupakan surat suara sah dengan coblosan tembus yang simetris.
“Sudah kita buka bersama-sama dan hasilnya ada delapan surat suara. Kita konfirmasi kembali terhadap status surat suara tersebut. Maka sudah didapati itu ada tujuh surat suara yang tidak sah dan ada satu surat suara yang sah,” terang Ulfa.
Dugaan adanya pelanggaran oleh penyelenggara yang terus diperjuangkan saksi nomor urut 01 terbukti dengan pemeriksaan ulang surat suara tersebut.
Hasilnya, terdapat penambahan suara untuk paslon nomor urut 01 Mahyunadi-Lulu Kinsu sebanyak satu suara di Kecamatan Busang.