Insitekaltim,Samarinda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menggelar konferensi provinsi dengan menerapkan aturan baru yang diumumkan oleh PWI Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kaltim Achmad Shahab pada Sabtu (20/1/2024) di Samarinda menjelaskan kekhasan dalam pemilihan pengurus baru.
Konferensi provinsi ini menjadi momen krusial karena akan menentukan pengurus baru PWI Kaltim.
Oleh karena itu, status keanggotaan para wartawan menjadi fokus utama, sebagai syarat untuk memiliki hak suara dalam pemilihan.
Achmad Shahab menjelaskan bahwa anggota PWI Kaltim harus memeriksa status keanggotaan mereka karena konferensi provinsi akan memilih pengurus baru.
Menurut edaran PWI Pusat, anggota yang berhak memberikan suara adalah anggota biasa dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif saat pemilihan. Anggota muda diizinkan menghadiri konferensi, namun tanpa hak suara.
“Anggota muda dapat menghadiri konferprov namun tidak memiliki hak suara,” ujar Shahab didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Felanans G Mustari.
Felanans menambahkan bahwa pemilihan ketua PWI provinsi dan ketua Dewan Kehormatan PWI provinsi akan melalui sejumlah tahapan. Pada 27 Februari 2024, panitia konferprov akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan membuka pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim serta ketua dewan kehormatan.
Pada 27 Maret 2024, panitia konferensi akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT). Felanans menekankan bahwa anggota PWI Kaltim harus memastikan masa berlaku KTA mereka tidak habis sebelum DPT diumumkan, karena hal ini berpotensi membuat mereka kehilangan hak suara.
Anggota biasa dapat memperpanjang status keanggotaan dengan syarat masa berlaku KTA tidak boleh mati lebih dari satu tahun. Felanans menjelaskan bahwa anggota yang KTA-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun dianggap gugur dan harus mengulang status keanggotaan dari anggota muda.
“Status anggota yang KTA-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun dianggap gugur sehingga harus mengulang status keanggotaan dari anggota muda,” terang Felanans.
Aturan baru ini sudah diberlakukan oleh PWI Pusat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan KTA untuk anggota biasa. Proses perpanjangan KTA melibatkan pengisian formulir dan melengkapi berkas dengan sertifikat uji kompetensi wartawan. Anggota muda juga dapat meningkatkan status mereka menjadi anggota biasa dengan syarat yang sama.
Pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan ketua dewan kehormatan ditutup pada 5 April 2024. Selanjutnya, PWI Pusat akan memverifikasi nama-nama yang mendaftar dari tanggal tersebut hingga 20 April 2024. Pelaksanaan Konferprov PWI Kaltim dijadwalkan pada 27 April 2024 di Samarinda.
Mantan ketua PWI Kaltim Endro Efendy telah menjabat selama dua periode dan tidak dapat mencalonkan diri kembali.