Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ihsan Hasani beberkan keuntungan dari penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat ditemui di Kantor KPU Samarind, Rabu, (11/12/2019).
Disebutkan, Silon memudahkan penginputan data calon dan secara otomatis memeriksa berkas dukungan yang ganda. Selain itu, Silon juga otomatis menyimpan rekapan data dan memetakan persebaran dukungan.
“Jadi keliatan ketika data itu dimasukkan, misalnya, di Samarinda ada 10 kecamatan, dan syarat minimal dukungan harus memenuhi 6 kecamatan. Nah ketika diinput, Liaison Officer (LO) bisa melihat data yang kurang, anggap saja baru memenuhi 3 kecamatan,” ungkap Ihsan.
Tidak sampai disitu, Silon juga dapat membaca jumlah dukungan di setiap kelurahan hingga detail pekerjaan oleh pendukung. Hal ini bertujuan untuk menghindari data ganda serta dukungan yang dari aparatur negara. Sebagaimana yang tertulis dalam PKPU, ada beberapa pekerjaan yang tidak diperbolehkan memberi dukungan. Yaitu, TNI, Polri, ASN, Adhoc, Badan Penyelenggara, hingga perangkat kelurahan/desa.
“Nanti bisa kami petakan pada saat verifikasi faktual. Kalau udah pensiun enggak apa-apa, yang bermasalah kalau statusnya masih aktif,” ujarnya.
Meski begitu, data dukungan dari Silon harus sesuai dengan hard copy yang akan dikumpulkan ke KPU. Apabila terdapat selisih angka, KPU akan mengembalikan seluruh berkas calon perseorangan dan meminta perbaikan kepada calon perseorangan dalam masa waktu yang ditentukan yakni 19-23 Februari 2020.
“Jadi harus sinkron dukungan yang masuk di hardcopy dan aplikasi harus sama,” pungkasnya.