Insitekaltim, Samarinda — Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin, 9 Februari 2026. Rapat tersebut membahas evaluasi penutupan anggaran 2025 sekaligus proyeksi keuangan dan pengelolaan aset pemerintah kota pada 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, diskusi difokuskan pada pembacaan awal kondisi keuangan daerah di awal tahun, termasuk kewajiban pemerintah kota yang harus diselesaikan pada 2026.
“Diskusi tentunya dengan BPKAD terkait bagaimana tutup di 2025. Mumpung masih awal tahun, dari situ kita minta ke depan melihat cashflow proyek satu tahun ke depan, karena kita tahu ada beberapa proyek yang menjadi utang pemerintah kota di 2025 dan tentunya harus dibayar di 2026,” ujarnya usai hearing.
Ia menegaskan, pihaknya meminta adanya penyisihan anggaran yang jelas serta peninjauan ulang terhadap proyek-proyek yang dinilai belum mendesak.
“Ada proyek yang tidak urgent harusnya jangan dikerjakan dulu atau bagaimana,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menanyakan keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebagai modal awal pemerintah daerah. Dari pemaparan BPKAD, SiLPA Pemerintah Kota Samarinda tercatat sebesar Rp78 miliar.
Selain itu, Komisi II turut menyoroti catatan-catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah kota. Menurutnya, catatan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas semata.
“Kalau bicara laporan keuangan, termasuk beberapa laporan dari BPK. Apakah catatan itu sudah dijalankan, jangan hanya menjadi catatan. Saya baca semua laporan yang ada, termasuk laporan akuntansinya,” tegasnya.
Pembahasan kedua difokuskan pada pengelolaan aset daerah. Komisi II meminta data aset pemerintah kota diklasifikasikan secara lebih jelas, khususnya aset yang tidak digunakan atau menganggur.
“Kita minta bagaimana diklasifikasikan aset pemerintah kota. Mana saja yang nganggur, yang tidak digunakan. Siapa tahu nanti bisa dikerjasamakan dengan BUMD untuk peningkatan PAD,” jelasnya.
Tak hanya itu, Komisi II juga meminta penjelasan mengenai aset yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kerja sama tersebut akan dianalisis untuk memastikan apakah benar-benar menguntungkan atau justru merugikan daerah.
Poin ketiga yang dibahas adalah aset-aset pemerintah kota yang masih bermasalah secara hukum maupun administrasi. Komisi II menekankan pentingnya pemetaan menyeluruh sebagai dasar peningkatan pendapatan daerah.
“Kita harus tahu semua statusnya bagaimana, penanganannya sampai mana. Untuk peningkatan PAD, pemetaan aset itu penting,” ujarnya.
Ia pun meminta kerja sama aktif dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan seiring dengan kinerja eksekutif.
“Jangan sampai kita sebagai pengawas sesuai tupoksi mau lari kencang, tapi OPD jalannya lambat. Kasihan wali kotanya,” pungkasnya.

