Reporter: Ahmad-Editor:Redaksi
Insitekaltim, Paser – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) 2019-2023, diyakini bisa membawa dampak positif. Paser yang belum memiliki industri besar khususnya dari hulu ke hilir perlu mencontoh daerah lain yang sukses membangun industri melalui perda serupa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I Hendrawan Putra kepada media ini, Minggu (27/11/2020).
Hendrawan Putra mencontohkan salah satu kabupaten yang bertetangga dengan Kabupaten Paser yaitu Kota Baru Kalimantan Selatan. Di sana hasil crude palm oil (CPO) sudah bisa diolah jadi produk minyak goreng kemasan sementara, di Kaltim hanya memproduksi buah dan CPO. Belum ada industri hilirnya.
Selain itu Raperda RPID ini nantinya untuk mempersiapkan Paser menjadi penyangga ibu kota negara. Jadi perlu bersiap sejak dini.
Ia juga mengatakan bahwa RPID ini merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana induk pembangunan industri nasional.
Sebenarnya banyak potensi hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan produk olahan yang perlu dijadikan industri besar.
Selama ini Paser hanya menjadi pemasok bahan baku mulai dari CPO, sarang walet, rumput laut, dan bahan baku lain yang hanya dikirim dalam bentuk mentah (raw material).
“Kita harapkan pemkab Paser yang menginisiasi raperda ini, bisa benar benar menerapkannya setelah disahkan menjadi perda” pinta politikus Partai Demokrat itu.