Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Paser Hendrawan Saputra ST mengatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus dilaksanakan.
“Berkaitan dengan hal itu kita harus terintegrasi dengan mereka yang ada di provinsi dan pusat. Jadi semua produk hukum yang kita keluarkan bisa dilihat melalui JDIH,” kata Hendrawan Putra kepada Insitekaltim Selasa (22/12/2020) siang.
Untuk Pemerintah Kabupaten Paser melalui bagian hukum sudah terdaftar di JDIH yang pusat servernya ada pada Dinas Kominfo Paser.
“Yang belum di Sekretariat DPRD Paser. Kalau bagian hukum pemerintahan sudah tetdaftar,” ujarnya.
Sambung Hendrawan Putra, makanya mereka berkunjung ke Menkumham dalam rangka belajar dan menanyakan hal-hal yang penting untuk dipersiapkan terkait syarat untuk bergabung menjadi anggota JDIH.
“Sangat bagus dengan bergabung dengan JDIH maka tidak akan ada terjadi benturan dengan produk hukum yang lebih tinggi, karena dengan adanya JDIH orang bisa lihat dan orang luar pun bisa melihat perda kita,” terangnya
Melaksanakan fungsi legeslasi, Hendrawan Putra menambahkan bahwa yang paling penting seharusnya semua terkoneksi. Dan Sekretariat DPRD harusnya sudah siap.
“Ini pembelajaran juga, dan baru belajar juga makanya kita berkunjung bersama Sekretariat DPRD Paser mengenai JDIH ini,” pungkasnya.