Insitekaltim, Samarinda — Kerukunan Keluarga Besar Makassar (KKBM) Kalimantan Timur (Kaltim) berharap pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kaltim dapat berjalan sesuai dengan aturan organisasi.
Ketua KKBM Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan, hingga saat ini rencana pelaksanaan Muswil KKSS Kaltim yang dijadwalkan pada akhir April mendatang sudah hampir final, baik dari sisi waktu maupun tanggal pelaksanaan.
Menurutnya, saat ini panitia masih dalam proses penyelesaian berbagai persiapan administratif untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar.
“Rencana pelaksanaan Muswil ini sudah hampir final, baik tanggal maupun waktunya. Sekarang masih dalam proses pengurusan dan melihat perkembangan situasi yang ada,” ujarnya, Minggu, 8 Maret 2026.
Jawad menegaskan, pihaknya berharap pelaksanaan Muswil tersebut dapat dilaksanakan secara tertib dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta Peraturan Organisasi (PO).
Ia juga menyebut KKBM memiliki jaringan kuat yang terdiri dari 10 pilar wilayah asal masyarakat Makassar di Sulawesi Selatan.
Wilayah tersebut meliputi Pangkajene dan Kepulauan Maros, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba, Sinjai, hingga Kepulauan Selayar.
Menurut Jawad, penyatuan persepsi antarwarga perantau sangat penting menjelang pelaksanaan Muswil agar organisasi dapat berjalan dengan lebih baik ke depan.
“Kita ingin menyamakan persepsi agar ke depan ketua KKSS Kaltim yang terpilih dapat lebih baik lagi dalam mengurus warganya,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan warga Sulawesi Selatan di Kaltim cukup besar dan memiliki peran penting di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, ekonomi hingga sosial kemasyarakatan.
Karena itu, ia berharap Muswil nantinya dapat menghasilkan kepemimpinan yang mampu memperkuat persatuan warga sekaligus mendorong kontribusi yang lebih besar bagi daerah.
Jawad juga menilai proses pemilihan ketua sebaiknya dilakukan secara musyawarah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanisme demokrasi melalui pemungutan suara tetap harus dihormati.
“Kalau bisa aklamasi tentu lebih baik. Tetapi kalau tidak, kita harus menjalankan proses demokrasi melalui voting,” pungkasnya.
