Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Parawansa Assoniwora – Markus Taruk Allo menuntut penghentian proses verifikasi faktual tahap kedua yang dilaksanakan oleh KPU.
Sebelumnya, Pasangan Parawansa – Markus harus memengumpulkan 75 pendukung per hari dalam beberapa titik dari 9 – 16 Agustus 2020. Pengumpulan tersebut merupakan bentuk perbaikan suara dukungan untuk pasangan Parawansa – Markus dalam tahapan verifikasi faktual.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan Rabu (12/8/2020) malam, pasangan Parawansa – Markus menuntut penghentian proses verfak disebabkan oleh beberapa alasan.
Salah satunya ialah yakni proses pengumpulan pendukung yang dirasa sulit. Terlebih dalam situasi pandemi di Kota Samarinda yang menurut pasangan Samarinda Berani tersebut sedang berada dalam fase peningkatan jumlah kasus.
“Bukan kami tak mau, tapi mari kita sama – sama melakukan ini dengan bijak, dan memperhatikan kesehatan masyarakat. Petugas di lapangan janganlah mengeluarkan syarat-syarat yang hanya dalam hitungan hari, ini kan sesuatu permintaan yang tidak mungkin dipenuhi, tapi dipaksa untuk dipenuhi,” sebut Markus Taruk Allo.
Markus mempermasalahkan syarat dari KPU yang dirasa memberatkan. Sebab menurutnya, dalam kondisi pandemi ini, mayoritas pendukung Parawansa – Markus sulit untuk diajak berkumpul dan berkerumun imbas Covid-19.
“Jangankan orang lain, keluarga saja susah diajak, sehingga melalui kesempatan ini kami menyampaikan kepada KPU bahwa prinsipnya kami menghargai segala aturan yang dikeluarkan oleh KPU, cuma seharusnya peraturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi,” sambung Markus.
Senada dengan Parawansa mengatakan bahwa jangan sampai pengumpulan pendukung akan menyebabkan klaster epidemi baru.
“Jangan sampai hal tersebut menimbulkan klaster baru di masyarakat. Kami minta keputusan alternatif yang dikeluarkan, tidak hanya mengacu pada aturan pedoman teknis penyerahan dukungan bacalon perorangan, karena ini acuan peraturan yang di awal, belum terupdate dan menyesuaikan kondisi pandemi saat ini,” sebut Parawansa.
Maka dalam hal tersebut. Parawansa juga mengatakan bahwa pihaknya menuntut KPU untuk tidak melakukan perubahan status pendukung dalam dokumen B11KWK sampai KPU memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.
“Ini tidak mungkin kami selesaikan berdasarkan pertimbangan, keluhan dan ketakutan masyarakat serta pendukung kami yang terigester dalam form B11KWK, ” sambung Parawansa.
Ketika ditanyakan mengenai apakah ada kemungkinan mereka akan mundur. Parawansa menampik. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya meminta untuk mengkaji dan mempertimbangkan ulang mekanisme verifikasi faktual perbaikan. Pertimbangan KPU dalam situasi yang ia rasa extraordinary (luar biasa).
“Kami tidak mundur, kami hanya meminta supaya ada pertimbangan-pertimbangan extraordinary yang terjadi di kita. Kita mengharapkan mereka (KPU) bijak melihat situasi dan faktor lapangan,” pungkas Parawansa.
