Insitekaltim,Samarinda – Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, menyatakan pelimpahan kewenangan pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), beralih ke provinsi. Pemindahan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di daerah.
DLH Kaltim sendiri secara resmi telah mengemban kewenangan yang lebih luas dalam pengurusan amdal, setelah sebelumnya seluruh proses perizinan dan pengawasan amdal dipusatkan di tingkat nasional.
“Banyak pengusaha maupun masyarakat yang selama ini berasumsi kami diam, padahal karena semua kewenangan ada di pusat. Sekarang, sejak lebih dari sebulan terakhir, kewenangan itu sudah dilimpahkan kepada provinsi. Jadi prosesnya bisa lebih cepat dan kami bisa lebih sigap,” ungkap Anwar Sanusi, di Kantor DLH Kaltim, Rabu 23 April 2025.
Lanjutnya, pelimpahan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keadilan bagi daerah. Ia mencontohkan bahwa proses amdal yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga satu setengah tahun atau bahkan dua tahun, kini bisa dirampungkan dalam satu bulan.
“Dengan catatan semua dokumen dari pihak perusahaan lengkap, proses bisa langsung diproses. Kami tidak akan mempersulit, apalagi kalau tidak ada pelanggaran. Tapi tetap kami awasi dengan ketat,” bebernya.
Anwar Sanusi juga menjelaskan bahwa secara prosedural, pemerintah pusat tetap akan mengeluarkan surat pelimpahan terlebih dahulu sebelum dokumen amdal masuk ke ranah provinsi.
Setelah itu, tim DLH akan langsung melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi teknis, dan penilaian dokumen.
“Ini memperkuat posisi kami sebagai penjaga lingkungan daerah. Kami bisa lebih proaktif, tidak sekadar menunggu arahan pusat. Apalagi dengan kewenangan ini, kita bisa langsung menyikapi laporan dan dinamika di lapangan,” tambahnya.
Selama satu bulan terakhir saja, DLH Kaltim telah menerima tidak kurang dari 14 pelimpahan pengajuan amdal dari pemerintah pusat.
Jumlah tersebut, menurut Anwar, akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya aktivitas investasi di Kalimantan Timur, terutama menjelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan bukan berarti melonggarkan pengawasan. DLH Kaltim tetap akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Kita tidak akan kompromi jika ada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pelimpahan ini selaras dengan arahan Menteri LHK, yang mendorong agar proses perizinan mendukung iklim investasi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Pemerintah daerah diminta menjadi mitra aktif, bukan hanya dalam pelayanan administrasi, tapi juga dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem di tengah geliat pembangunan.
“Pak Menteri sampaikan, kita harus seimbang. Jangan menghambat investasi, tapi jangan juga membiarkan lingkungan rusak. Itu pesan yang jelas, dan kami akan pegang teguh,” tutup Anwar.