Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KB Gratis Samarinda Terhenti akibat Efisiensi, Komisi IV DPRD Siapkan Dukungan Anggaran

    Agustus 19, 2026

    Wawali: Kuliah Bukan Sekadar Mengejar Gelar, Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Masyarakat

    Agustus 18, 2026

    Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Ditutup Total, Pemerintah Siapkan Jalur Alternatif Usai Longsor

    Agustus 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Kewenangan Amdal Beralih ke Provinsi, Anwar Sanusi Nilai Lebih Efisien
    Diskominfo Kaltim

    Kewenangan Amdal Beralih ke Provinsi, Anwar Sanusi Nilai Lebih Efisien

    SittiBy SittiApril 23, 2025Updated:Juni 3, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, menyatakan pelimpahan kewenangan pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), beralih ke provinsi. Pemindahan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di daerah.

    DLH Kaltim sendiri secara resmi telah mengemban kewenangan yang lebih luas dalam pengurusan amdal, setelah sebelumnya seluruh proses perizinan dan pengawasan amdal dipusatkan di tingkat nasional.

    “Banyak pengusaha maupun masyarakat yang selama ini berasumsi kami diam, padahal karena semua kewenangan ada di pusat. Sekarang, sejak lebih dari sebulan terakhir, kewenangan itu sudah dilimpahkan kepada provinsi. Jadi prosesnya bisa lebih cepat dan kami bisa lebih sigap,” ungkap Anwar Sanusi, di Kantor DLH Kaltim, Rabu 23 April 2025.

    Lanjutnya, pelimpahan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keadilan bagi daerah. Ia mencontohkan bahwa proses amdal yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga satu setengah tahun atau bahkan dua tahun, kini bisa dirampungkan dalam satu bulan.

    “Dengan catatan semua dokumen dari pihak perusahaan lengkap, proses bisa langsung diproses. Kami tidak akan mempersulit, apalagi kalau tidak ada pelanggaran. Tapi tetap kami awasi dengan ketat,” bebernya.

    Anwar Sanusi juga menjelaskan bahwa secara prosedural, pemerintah pusat tetap akan mengeluarkan surat pelimpahan terlebih dahulu sebelum dokumen amdal masuk ke ranah provinsi.

    Setelah itu, tim DLH akan langsung melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi teknis, dan penilaian dokumen.

    “Ini memperkuat posisi kami sebagai penjaga lingkungan daerah. Kami bisa lebih proaktif, tidak sekadar menunggu arahan pusat. Apalagi dengan kewenangan ini, kita bisa langsung menyikapi laporan dan dinamika di lapangan,” tambahnya.

    Selama satu bulan terakhir saja, DLH Kaltim telah menerima tidak kurang dari 14 pelimpahan pengajuan amdal dari pemerintah pusat.

    Jumlah tersebut, menurut Anwar, akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya aktivitas investasi di Kalimantan Timur, terutama menjelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut.

    Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan bukan berarti melonggarkan pengawasan. DLH Kaltim tetap akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup.

    “Kita tidak akan kompromi jika ada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pelimpahan ini selaras dengan arahan Menteri LHK, yang mendorong agar proses perizinan mendukung iklim investasi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

    Pemerintah daerah diminta menjadi mitra aktif, bukan hanya dalam pelayanan administrasi, tapi juga dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem di tengah geliat pembangunan.

    “Pak Menteri sampaikan, kita harus seimbang. Jangan menghambat investasi, tapi jangan juga membiarkan lingkungan rusak. Itu pesan yang jelas, dan kami akan pegang teguh,” tutup Anwar. (ADV/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    Amdal Amdal dislihkan ke Daerah DLH Pemerintsh Pusat Pemprov Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rudy Mas’ud: Makna Kemerdekaan Ada pada Kerja Nyata dan Kesejahteraan Masyarakat

    Agustus 17, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    4.047 Bendera Dibagikan di Kaltim, Kesbangpol Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

    Agustus 9, 2026

    Beban Pertahankan Juara Umum, 57 Kafilah Kaltim Jalani TC Sebulan di Jakarta

    Agustus 9, 2026

    Pemprov Kaltim Siapkan 250 Hektare Lahan di Teluk Balikpapan Guna Tambah PAD

    Agustus 8, 2026

    Pemprov Hidupkan Kembali Mal Lembuswana, Siapkan Revitalisasi dan Buka Peluang Investor

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KB Gratis Samarinda Terhenti akibat Efisiensi, Komisi IV DPRD Siapkan Dukungan Anggaran

    Andika SaputraAgustus 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program pelayanan Keluarga Berencana (KB) gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kota…

    Wawali: Kuliah Bukan Sekadar Mengejar Gelar, Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Masyarakat

    Agustus 18, 2026

    Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Ditutup Total, Pemerintah Siapkan Jalur Alternatif Usai Longsor

    Agustus 18, 2026

    Sebut Atlet sebagai Pahlawan Masa Kini, Menpora Minta Dukungan Jelang Asian Games 2026

    Agustus 18, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan

    Agustus 18, 2026
    1 2 3 … 3,283 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.