Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Penutupan rapat pleno dengan pembacaan D hasil kecamatan yang ditandatangani Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara digelar di Balai Pertemuan Umum Camat Sangatta Utara pukul 14.00 Wita, Sabtu (12/12/2020).
“Saksi juga boleh tanda tangan, tapi tidak diwajibkan. Karena dalam bunyi pasalnya, ‘boleh’ tanda tangan. Kalau mereka merasa keberatan, baik saksi maupun pengawas di PKPR 19 itu ada wadah untuk menuangkan itu semua yang disebut D kejadian khusus atau D keberatan saksi,” terang Ketua PPK Sangatta Utara Mustatho.
Tidak hanya dalam penandatanganan, Mustatho mengungkap, apabila PPK dalam penyelenggaraan dinilai tidak sesuai peraturan perundangan saksi dapat melakukan komplain secara langsung.
“Terus kami akan jelaskan mereka. Jika kurang terima, bisa langsung menyampaikan pendapatnya ke panitia pengawas (Panwas). Panwas kemudian menyampaikan ke kami. Maka kami terangkan bahwa rekomendasi panwas harus kami jalankan,” jelasnya.
Akan tetapi Mustatho sampaikan jika kemudian Panwas ternyata menjawabnya sama dengan jawaban dari PPK. Dan masih belum menerima, maka saksi bisa menuangkan di D keberatan saksi.
“Dan yang paling banyak tadi kendalanya karena mereka (saksi) keberatan tidak diperbolehkan melihat daftar hadir,” tuturnya.
Sebagai penyelenggara, Mustatho juga menegaskan bahwa setiap tahapan tentu berdasarkan regulasi sehingga kanal untuk penyampaian aduan terkait pelanggaran telah disediakan.
“Bahwa kalau ada hal-hal yang menurut baik saksi, panwas, pasangan calon, maupun tim kampanye, yang dirasa kami tidak sesuai regulasi, maka ada kanal untuk menyampaikan itu baik melalui Bawaslu bahkan ke Gakkumdu,” ujarnya.
Mustatho memastikan penyelenggara selalu netral dan tidak memihak pihak manapun karena terikat regulasi. Selanjutnya dia juga berpesan untuk menjaga kedamaian dan marwah demokrasi.
“Mari kita tetap jaga ketenangan untuk marwah demokrasi yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Selama dua hari pleno rekapitulasi penghitungan suara, seluruh TPS hadir. Pleno digelar secara paralel per tiga desa di Kecamatan Sangatta Utara, dimulai pada hari Jumat (11/12/2020) dan berakhir Sabtu siang.
Daftar Desa pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara :
1. Desa Teluk Lingga sebanyak 61 TPS selama 2 hari,
2. Desa Swarga Bara sebanyak 37 TPS selama 1 hari,
3. Desa Singa Gembara sebanyak 30 TPS selama 1 hari,
4. Desa Sangatta Utara sebanyak 86 TPS selama 2 hari.