
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pos penyekatan untuk larangan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah telah berlaku sejak Kamis (6/5/2021) kemarin.
Hal itu mendapat dukungan oleh Joni lantaran ini merupakan wujud pencegahan penularan virus Covid-19 yang dinilai sudah cukup melandai.
“Saya sangat setuju dengan program penyekatan dalam rangka pelarangan mudik karena semata-mata demi kebaikan bersama yaitu menjaga kesehatan kita dan keluarga. Tidak mungkin pemerintah membuat program untuk menyusahkan masyarakatnya,” ujar Joni saat ditemui oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (6/4/2021)
Joni juga menyampaikan, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih ada kelonggaran untuk masyarakat yang akan mudik. Namun dalam hal itu memerlukan beberapa persyaratan diantaranya, Joni menyebutkan, harus membawa surat rapid antigen yang berlaku hanya 1 x 24 jam saja.
“Kelengkapan surat rapid antigen yang perlu dibawa oleh pemudik lokal di Kaltim merupakan wujud kelonggaran pemerintah dalam pelaksanaan program penyekatan ini,” tambah Joni.
Menurutnya, dalam kondisi pandemi seperti ini langkah terbaik untuk menyelamatkan keluarga dari penularan Covid-19 itu dengan tidak melakukan mudik.
Disamping itu jika memang keadaan mengharuskan mudik, Joni mengimbau agar melengkapi persyaratan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Pemerintah hanya melakukan upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan seperti negara tetangga di saat kondisi pandemi yang sudah melandai di Indonesia khususnya wilayah Kutim,” tutup Joni.