Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara B11 KWK dengan fotocopy KTP elektronik yakni nama, serta alamat. Hal ini membuat Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi kesulitan dalam mencocokkan data penduduk bakal calon jalur perseorangan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Ikhsan Hasani mengungkapkan ketidakcocokan tersebut bisa memunculkan kegandaan suara.
“Ini kami masih dalam proses internal dan masih berjalan. 1 tim untuk 1 pasangan calon (Paslon) jadi kita memiliki 2 tim. Tim pertama sudah menyelesaikan 30 kelurahan, satunya 15 kelurahan,” ungkap Ikhsan, sapaannya yang ditemui di Kantor KPU Samarinda, Jalan Wijaya Kusuma I, Rabu (4/3/2020).
Ikhsan mengatakan untuk pencoretan sudah ada 100-an lebih bagi kedua bakal calon.
“Itu tadi, karena ketidaksesuaian. Ada juga yang kita periksa alamatnya di Kelurahan Loa Bakung, namun di B1 KWKnya itu alamat kelurahannya lain, tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS. Itu ada juga di KPT 82 seperti itu,” katanya.
Jika suara paslon kurang dari 43.977 dalam tahap verifikasi saat ini, Ikhsan menegaskan bahwa itu tetap masuk dalam Verifikasi Faktual (Verfak)
“Tapi nanti di tahap perbaikan, ketika dia sudah memperbaiki, ada tahapan ulang, tahapan penyerahan berkas, angkanya masih diatas 43.977, tapi ketika di Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dibawah 43.977 langsung didiskualifikasi. Itu bedanya vermin perbaikan dengan vermin awal, tapi vermin awal ini kita lanjut terus ke verfak. Itu harus diganti 2x lipat kalau perbaikan itu dilakukan,” jelas Ikhsan kepada wartawan Insitekaltim.com.
Ikhsan menuturkan bahwa hampir semua karyawan KPU diberdayakan dan optimalkan.
“Ini berjalan terus, nonstop, cuma kalau malam memang harus istirahat,” katanya.
Ikhsan menyampaikan bahwa KPU inginnya tanggal 10 Maret semua berkas sudah selesai diperiksa.
“Untuk B1 dan KTP elektronik, nantikan ketemu tuh Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Kalau kemarin kan, waktu penyerahan diawal ada yang dikatakan tidak lengkap tuh, nah itu dengan sendirinya termasuk TMS. Langsung berkurang di sistem,” terang Ikhsan.
Disinggung mengenai kegandaan yang bisa terjadi antara dua bakal calon dan bagaimana memilahnya, Ikhsan menjawab bahwa hal tersebut bisa dilihat serta ditentukan apakah ganda identik atau ganda bukan identik.
“Ganda identik itu dalam bakal pasangan calon, yang saya katakan tadi. Sebenarnya itu sudah ketidaksesuaian lah namanya, ada 2 berkas dengan nama sama dalam Paslon A. Itu identik. Dia hanya mengubah dijit NIKnya atau tanggal lahirnya saja, itu sudah ketidaksesuaian namanya. Kemudian nanti masuk ke pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dia masuk atau tidak. Bersamaan itu juga dengan pengecekan kegandaan, artinya sudah kelihatan di TMS yang berkurang sekian kita cek di DPT yang jumlah MS ini, begitu juga kita cek kegandaan,” tutup Ikhsan.
