
Insitekaltim, Samarinda – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda hingga kini belum dihitung. Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja, tetapi diusut sampai ke aktor utama dan semua pihak yang terlibat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin menilai proses hukum masih panjang dan belum menyentuh pemain besar. Ia melihat tersangka yang ditahan saat ini hanya berperan sebagai pihak yang menyuruh, sementara aktor utamanya masih bebas.
“Yang satu tersangka itu hanya menyuruh, dia bukan aktornya. Aktor utamanya masih di luar sana. Itu yang harus dikejar,” ujar Jahidin usai rapat dengar pendapat gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis 10 Juni 2025.
Ia menambahkan, kerugian negara akibat tambang ilegal ini belum dihitung dan baru akan masuk ke ranah perdata setelah pidana selesai.
“Kerugian itu nanti digugat di perdata. Sekarang kita selesaikan dulu pidananya. Nggak bisa dicampur, harus satu per satu,” jelasnya.
Sebagai mantan penyidik, Jahidin paham betapa rumitnya mengungkap kasus tambang ilegal. Proses pemanggilan saksi dan pelaku bukan hal mudah.
“Pelaku tambang ilegal itu nggak bisa dipanggil lalu langsung datang. Kadang harus dikejar, bahkan ditangkap paksa. Beda dengan undangan selamatan yang sekali ajak langsung hadir,” katanya sambil tertawa kecil.
Menurutnya, kejahatan tambang ilegal jelas melanggar banyak aturan dan merusak lingkungan. Ia meminta agar pengusutan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi modal, menyuplai alat, dan mengatur jalur distribusi.
“Jangan cuma berhenti di satu orang. Jangan sampai yang di belakang layar malah aman. Kita semua ingin kasus ini dibongkar sampai tuntas,” tutur Jahidin.
Ia juga berharap Balai Gakkum KLHK bisa membantu Polda Kaltim dengan data dan informasi selengkap mungkin agar proses penyidikan lebih cepat. Semua pihak diminta saling mendukung agar kerusakan lingkungan bisa dicegah dan jaringan tambang ilegal terputus.
“Harus ada kerja sama. Gakkum harus bantu dengan data sekomplet mungkin. Kalau semua jalan bareng, pasti bisa selesai,” lanjutnya.
Selain potensi kerugian negara, Jahidin menekankan pentingnya menjaga fungsi KHDTK Unmul sebagai ruang riset dan pendidikan. Menurutnya, kerusakan hutan tidak bisa diukur hanya dengan angka rupiah.
Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul masih terus dikembangkan. Banyak pihak mendesak agar pengusutan tidak hanya berhenti di pekerja lapangan, tetapi juga menjangkau aktor intelektual dan pemodal besar. DPRD Kaltim berkomitmen terus mengawal kasus ini sampai selesai.