Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Isran Noor telah mengusulkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Riza Indra Riadi untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim.
Usulan tersebut diajukan, lantaran HM Sa’bani akan memasuki masa purna tugas pada 1 Februari 2022 mendatang.
Ada tiga nama terbaik yang berpeluang menggantikan HM Sa’bani yakni Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.
Namun, HM Sa’bani menyebut alasan terpilihnya Riza Indra Riadi sebagai Pj Sekdaprov karena dia merupakan senior yang belum masuk ke dalam waktu pensiun atau berusia kurang dari 59 tahun.
“Riza ini termasuk senior yang belum memasuki masa pensiun. Kalau asisten kan sudah pensiun, lalu siapa lagi kalau bukan Riza,” ucap HM Sa’bani di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada, Kamis (20/1/2022).
Diusulkan adanya Pj Sekdaprov ini kata Sa’bani supaya kewenangan yang diambil pengganti sementara nantinya tetap sama setelah ia purna tugas. Sebab, kewenangan sangat terbatas jika menggunakan Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekdaprov.
“Kalau jabatannya Plt itu kewenangannya sangat terbatas, berbeda dengan Pj yang bisa tandatangan karena hak dan kewenangannya sama dengan Sekdaprov Definitif,” jelasnya.
Sa’bani membeberkan pemilihan Pj Sekdaprov ini tidak menggunakan proses seleksi, melainkan Gubernur Kaltim sendiri yang mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan persetujuan dan memberikan SK lalu Gubernur melantik Pj tersebut, itu akan dilakukan sementara menunggu Perpres tentang siapa Sekdaprov yang akan dipilih Presiden dari 3 nama itu,” terangnya.