Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kabar di hapusnya ujian nasional (UN) sudah lama terdengar, bahkan Kemendikbud telah mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai UN dalam beberapa tahun belakangan ini. Terbaru, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang telah di publish pada pertengahan Desember 2019. Salah satunya adalah tentang pelaksanaan UN.
Dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun 2020/2021. Disebutkan bahwa sekolah mempunyai kewenangan menentukan kelulusan siswa berdasarkan hasil ujian sekolah yang diselenggarakan oleh sekolah.
Hal tersebut disampaikan Wiwik Setiawati, M.Pd selaku Koordinator Widyaiswara LPMP Kaltim, melalui via telepon, Sabtu (22/2/2020).
“Selain bukan sebagai dasar untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, namun UN di gunakan untuk pemetaan mutu pendidikan,”ungkapnya
Ia, menjelaskan Pola UN yang akan diterapkan tahun depan dengan melakukan pengujian bukan pada tingkat akhir seperti kelas 6,9, dan 12, namun ujian dilakukan pertengahan tingkatan, contohnya 4 untuk jenjang SD, 8 untuk jenjang SMP, dan 11 untuk jenjang SMA.
Nilai UN Tahun depan sudah tidak bisa lagi digunakan untuk jadi persyaratan masuk ke jenjang berikutnya.
“Sistem penilaiannya pun terbagi menjadi 2 pertama survei karakter dan asesmen kompetensi minimum untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi anak dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari, berbeda dengan sekarang yang hanya mengukur pengetahuan semata,”bebernya.
Terjadinya penurunan motivasi belajar, Wiwik berharap agar tidak terjadi demikian, karena yang akan merasakan ruginya juga adalah sekolah masing-masing. Dengan adanya Kemerdekaan Belajar harusnya guru bisa lebih berinovasi serta kreatif didalam membangun semangat belajar anak menggunakan kemampuan yang dimiliki.

