Insitekaltim,Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin kembali dicecar soal adanya isu orang tua yang harus mencicil buku paket bagi anaknya.
Kembali pula ditegaskannya, penjualan buku paket yang sifatnya wajib di sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP sangat dilarang keras. Hal ini disampaikannya pada Senin (29/7/2024) di Kantor Disdikbud Samarinda.
“Buku wajib tidak boleh dijual karena sudah dibeli oleh sekolah melalui dana Bosnas,” ujar Asli Nuryadin.
Bosnas adalah dana dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang dialokasikan berdasarkan jumlah murid untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pembelian buku wajib.
Asli menjelaskan ada dua jenis buku yakni buku wajib yang dibiayai oleh Bosnas dan buku referensi atau penunjang yang boleh dibeli oleh orang tua di luar sekolah atau dilakukan secara suka rela.
“Buku referensi ini silakan dibeli sendiri oleh orang tua, bukan oleh sekolah,” jelasnya.
Larangan penjualan buku di sekolah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.4.4/7553/100.01, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 181 dalam PP tersebut melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, LKS, pakaian seragam serta pemungutan biaya untuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Samarinda juga memperingatkan akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan pendidik yang melanggar aturan ini.
Selain itu, Asli berharap tidak ada intimidasi terhadap siswa atau orang tua yang tidak membeli buku yang sifatnya hanya referensi atau tambahan.
“Kita harus implementasikan Episode 25 Kurikulum Merdeka Belajar untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak didik. Jangan ada ancaman atau bully terkait buku penunjang,” katanya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setiap tahun, dan diingatkan kembali pada 1 Juli 2024. Asli juga meminta maaf jika ada tindakan yang kurang menyenangkan dari pihak sekolah terkait pembelian buku dan mengimbau orang tua untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Orang tua yang mengalami kejadian ini bisa melapor kepada kami. Berikan informasi yang jelas tentang sekolah dan oknum yang terlibat agar kami bisa menindaklanjutinya secara teknis,” pungkasnya.