Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Kembali Ramai, Disdikbud Samarinda Larang Penjualan Buku Wajib di Sekolah
    Pemkot Samarinda

    Kembali Ramai, Disdikbud Samarinda Larang Penjualan Buku Wajib di Sekolah

    LarasBy LarasJuli 29, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin kembali dicecar soal adanya isu orang tua yang harus mencicil buku paket bagi anaknya.

    Kembali pula ditegaskannya, penjualan buku paket yang sifatnya wajib di sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP sangat dilarang keras. Hal ini disampaikannya pada Senin (29/7/2024) di Kantor Disdikbud Samarinda.

    “Buku wajib tidak boleh dijual karena sudah dibeli oleh sekolah melalui dana Bosnas,” ujar Asli Nuryadin.

    Bosnas adalah dana dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang dialokasikan berdasarkan jumlah murid untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pembelian buku wajib.

    Asli menjelaskan ada dua jenis buku yakni buku wajib yang dibiayai oleh Bosnas dan buku referensi atau penunjang yang boleh dibeli oleh orang tua di luar sekolah atau dilakukan secara suka rela.

    “Buku referensi ini silakan dibeli sendiri oleh orang tua, bukan oleh sekolah,” jelasnya.

    Larangan penjualan buku di sekolah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.4.4/7553/100.01, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    Pasal 181 dalam PP tersebut melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, LKS, pakaian seragam serta pemungutan biaya untuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan.

    Kepala Disdikbud Samarinda juga memperingatkan akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan pendidik yang melanggar aturan ini.

    Selain itu, Asli berharap tidak ada intimidasi terhadap siswa atau orang tua yang tidak membeli buku yang sifatnya hanya referensi atau tambahan.

    “Kita harus implementasikan Episode 25 Kurikulum Merdeka Belajar untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak didik. Jangan ada ancaman atau bully terkait buku penunjang,” katanya.

    Surat edaran tersebut dikeluarkan setiap tahun, dan diingatkan kembali pada 1 Juli 2024. Asli juga meminta maaf jika ada tindakan yang kurang menyenangkan dari pihak sekolah terkait pembelian buku dan mengimbau orang tua untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Orang tua yang mengalami kejadian ini bisa melapor kepada kami. Berikan informasi yang jelas tentang sekolah dan oknum yang terlibat agar kami bisa menindaklanjutinya secara teknis,” pungkasnya.

    Asli Nuryadin Disdikbud Samarinda Kemendikbud Ristek
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Aplikasi Pendidikan Didorong Lebih Stabil dan Ramah Pengguna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Ratu ArifanzaMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.