Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    Grand City Samarinda Pastikan Jalan Tetap Dibuka 24 Jam, Delapan Kesepakatan Diklaim Terpenuhi

    November 2, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Grand City, Minta Pengembang Mitigasi Banjir

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Keluyuran Saat Jam Kerja ASN Masih Terancam Sanksi Disiplin
    Pemerintah

    Keluyuran Saat Jam Kerja ASN Masih Terancam Sanksi Disiplin

    IraBy IraAgustus 1, 2026Updated:Oktober 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kabid Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Aditi Paramita Wisesa (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan kedinasan tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat.

    Menurut Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, pembinaan menjadi tahap pertama dalam penegakan disiplin ASN

    Aditi mengatakan, apabila setelah diberikan pembinaan pegawai masih mengulangi pelanggaran. Kasus akan diteruskan ke BKPSDM, untuk diproses sesuai mekanisme hukuman disiplin.

    Ia menjelaskan, proses penindakan diawali dari laporan Satpol PP yang memuat identitas ASN beserta instansi tempat mereka bertugas.

    “Satpol PP menyampaikan daftar nama beserta perangkat daerahnya kepada BKPSDM. Setelah itu kami menyurati OPD terkait agar dilakukan pembinaan oleh atasan langsung,” ujarnya, Jumat, 30 Juli 2026.

    Menurut Aditi, pembinaan menjadi tahap pertama dalam penegakan disiplin ASN. Apabila setelah diberikan pembinaan pegawai masih mengulangi pelanggaran, kasus akan diteruskan ke BKPSDM untuk diproses sesuai mekanisme hukuman disiplin.

    Selanjutnya, Inspektorat Daerah akan melakukan audit guna memastikan bentuk pelanggaran, pasal yang dilanggar, hingga rekomendasi jenis hukuman disiplin. Hasil audit kemudian dibahas bersama tim penanganan pelanggaran disiplin, sebelum diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan.

    Aditi menjelaskan, ketentuan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Dalam aturan tersebut, ASN yang meninggalkan kantor saat jam kerja wajib memiliki surat tugas, memperoleh izin atasan, serta tercatat dalam buku kendali. Lama waktu meninggalkan kantor tanpa izin akan dikonversi menjadi akumulasi pelanggaran kehadiran yang menentukan tingkat hukuman, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

    “Hukuman disiplin bukan hanya berupa surat keputusan, tetapi juga berdampak pada pemotongan tunjangan,” jelasnya.

    BKPSDM mencatat, sejak Januari 2026 terdapat sekitar 21 ASN yang dilaporkan Satpol PP karena berada di luar kantor saat jam kerja. Namun sebagian besar diketahui memiliki surat tugas atau sedang menjalankan pekerjaan lapangan meski tetap diberikan pembinaan.

    “Dari 21 ASN tersebut, pembinaan berjenjang berjalan efektif dan sejauh ini tidak ada yang mengulangi pelanggaran,” katanya.

    Ia menambahkan, jam kerja ASN Pemkot Samarinda berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita pada Senin hingga Kamis.

    Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan tiga kali presensi, yakni pagi, sebelum salat Jumat, dan saat pulang kerja.

    Aditi menegaskan hingga kini belum ada ASN yang diberhentikan karena kasus nongkrong di luar kantor saat jam kerja.

    Namun, untuk pelanggaran disiplin lainnya, BKPSDM telah menerbitkan 17 keputusan hukuman disiplin sepanjang 2026, termasuk pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ketidakhadiran tanpa keterangan maupun pelanggaran etika.

    “Untuk pelanggaran karena nongkrong saat jam kerja belum sampai pemberhentian. Tetapi untuk pelanggaran disiplin lainnya sudah ada yang diberhentikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    BMKG Catat 45 Hari Tanpa Hujan di Kukar, Ini Prakiraan Awal November

    November 2, 2026

    Tak Terima Dana Tunai, Samarinda Bakal Kebagian Peralatan hingga BBM dari Banpres Karhutla

    November 2, 2026

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026

    DLH Kaltim Kejar Sinkronisasi KLHS dan Revisi RTRW

    Oktober 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    AminahNovember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga Samarinda ditargetkan mulai memiliki pilihan angkutan umum baru pada 1 April…

    Grand City Samarinda Pastikan Jalan Tetap Dibuka 24 Jam, Delapan Kesepakatan Diklaim Terpenuhi

    November 2, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Grand City, Minta Pengembang Mitigasi Banjir

    November 2, 2026

    Karhutla Samarinda Belum Mereda, 347 Kejadian Tercatat hingga Awal November

    November 2, 2026

    BMKG Catat 45 Hari Tanpa Hujan di Kukar, Ini Prakiraan Awal November

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,422 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.