Insitekaltim, Samarinda – Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin 26 Mei 2025.
Operasi yang berlangsung selama hampir tiga jam ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk bekas kantor Lembaga DBON Kaltim serta area yang memiliki keterkaitan langsung dengan distribusi dana hibah tersebut. Dalam prosesnya, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik yang diduga menjadi bagian dari alat bukti awal penyidikan.
Kasus ini bermula sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada April 2023, yang membentuk Lembaga DBON Kaltim. Beberapa waktu setelah itu, melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023, lembaga tersebut ditetapkan sebagai penerima hibah melalui Dispora Kaltim. Dana yang dikucurkan dari APBD mencapai Rp100 miliar dan disalurkan kepada delapan lembaga olahraga.
Namun, dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut, muncul dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji memberikan tanggapan atas kabar tersebut dan menyebut langkah kejaksaan sebagai hal positif dalam upaya penegakan hukum. Ia menyatakan belum mengetahui detail peristiwa karena kejadian tersebut berlangsung sebelum periode kepemimpinan saat ini.
“Ini langkah positif dari kejaksaan. Saya juga belum tahu apa kejadiannya karena ini di masa sebelum pemerintahan kami, tahun 2023 yang lalu,” ujar Seno usai rapat paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu, 28 Mei 2025.
Seno juga mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan membuka ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk bekerja, mulai dari proses penyidikan hingga ke pengadilan.
“Kami juga bisa meminta kejaksaan untuk segera mengungkap yang sebenarnya dari fakta DBON itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil. Kita mengikuti aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim akan menunggu hasil proses hukum dan tidak akan mencampuri penyelidikan yang tengah berjalan. Apabila nantinya perkara telah lengkap secara hukum (P21), pihaknya mendukung proses pelimpahan ke pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami persilakan kejaksaan untuk masuk, mendalami, dan jika sudah dirasa mencukupi, dilimpahkan ke pengadilan sebagai P21. Kita akan ikuti semuanya,” tutupnya.
Dugaan korupsi dana DBON ini menjadi sorotan karena besarnya anggaran yang digelontorkan dan potensi dampaknya terhadap integritas tata kelola dana hibah di sektor olahraga. Pemerintah provinsi berharap penyelidikan dapat mengungkap fakta secara objektif dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana publik ke depan. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri