Insitekaltim, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui kegiatan Penerangan Hukum.
Kegiatan bertema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Korupsi pada BUMN/BUMD” itu diikuti sekitar 45 peserta terdiri atas pimpinan dan perwakilan BUMN serta BUMD di wilayah Kota Pasuruan.
Agenda ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas pengelolaan badan usaha yang mengelola keuangan negara dan daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kota Pasuruan Douglas Pamino Nainggolan menegaskan bahwa pendampingan oleh kejaksaan bersifat preventif bukan represif.
“Melalui kegiatan ini kami berharap sinergi dapat terjalin lebih baik. Peran pendampingan kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencegah penyimpangan sejak dini,” ungkapnya di Aula Utama Untung Suropati, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jumat, 21 November 2025.
Bukan hanya itu, berharap kegiatan tersebut juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN dan BUMD agar semakin profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Eko Joko Purwanto menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan dalam pengelolaan perusahaan.
“Kami mengingatkan para pimpinan BUMN dan BUMD agar tidak ragu melaporkan jika ada tekanan, intervensi atau permintaan yang tidak sesuai ketentuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pasuruan Suryadi. Ia menjelaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam penggunaan diskresi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, peran jaksa dan pengacara negara dalam pendampingan hukum, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana bantuan, penyusunan dokumen hukum (legal drafting) hingga pemulihan aset.
Kata dia, pendampingan tersebut tetap mengacu pada batasan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021.
“Kepastian hukum sangat penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.

