
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutai Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama PT. Karunia Wahananusa di Site PT.PIK. Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan, Senin (9/3/2020) bertempat di Sekretariat DPRD Kutim.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), perwakilan PT. Karunia Wahananusa, pihak Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), perwakilan karyawan dan anggota dewan Asmawardi, Basti Sangga Langi, Apansyah, serta beberapa anggota dewan lainnya,
RDP, ini diharapkan bisa menemukan titik temu, untuk sama-sama, mencari jalan terbaik terkait permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah diwakilkan pada Komisi D DPRD Kutim beberapa waktu lalu. Namun karena timbul masalah baru, maka dilakukan kembali RDP, karena belum ada titik temu antara pekerja dan perusahaan.
“Kita carikan solusinya, mudah-mudahan hari ini bisa mendapatkan solusi. Jika tidak, maka nanti secara teknis diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Asmawardi, menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan, mengingat masalah ini akan berdampak terhadap karyawan. Untuk itu perlu hak-hak karyawan dapat diberikan, agar terjadi penyelesaian dengan baik sebagaimana yang diinginkan kita bersama.
“Bagaimanapun hak karyawan dapat dibantu untuk menghidupi anak istrinya dan ini menyelesaikannya diperlukan hati nurani. Jadi karyawan dirumahkan sedangkan mereka berasal dari sekitar wilayah tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Basti Sangga Langi anggota DPRD Kutim, mengatakan penyelesaian ini perlu dilakukan bersama-sama antara pihak karyawan, perusahaan, maupun dengan pihak pengawas dari Disnakertrans. Sehingga bagaimana hasil pemeriksaan pengawas atas persoalan yang terjadi, dapat menjadi salah-satu jalan yang terbaik.
Saat hearing terakhir dan ditindaklanjuti oleh Komisi D DPRD Kutim persoalan tersebut dikatakan telah clear alias aman. Namun muncul lagi persoalan 19 karyawan yang dirumahkan, artinya ini persoalan baru terkait hubungan kerja. Tentu ada mekanisme yang harus dijalankan oleh karyawan dan perusahaan,
“Jadi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk mencari jalan tengah terkait persoalan yang ada,”terangnya.