Reporter : Yuli – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran. Kementerian Kelautan dan Perikanan Bidang Kelautan dan Perikanan menerbitkan Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, Aji Erlynawati menjelaskan kartu KUSUKA merupakan sebagai Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan. Dengan berbasis data untuk memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan. Serta sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
“Jadi itu fungsinya sebagai pencatat namanya peserta, pencatat kegiatan perikanan entah itu sebagai nelayan atau sebagai pembudidaya atau bahkan sebagai pengolah,”jelas Iin sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).
Lebih lanjut, Iin menjelaskan, semua yang telah terdaftar di kartu KUSUKA, bisa memperoleh bantuan dari pemerintah khususnya dari pusat,” jadi semua yang terdaftar di KUSUKA, itu bisa memperoleh bantuan dari pemerintah pusat kalau enggak punya kartu tersebut tidak akan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,”tandasnya.