Reporter: Galih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, melakukan rapat bersama Capil, Bawaslu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membahas 2 tahapan yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
“Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) jatuh pada 9 Desember 2020, untuk itu beberapa tahapan mulai dilaksanakan kembali,” ucap Dwi Haryono, Komsioner KPU Kota Samarinda.
Ia mengatakan setelah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ada 2 tahapan terdekat yaitu verifikasi data perseorangan dan proses pemukhtahiran data pemilih.
Dwi menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual jatuh pada 24 Juni. Sedangkan pelaksanaan pemukhtahiran data akan dilakukan terlebih dahulu perekrutan Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (PPDB) pada 18 Juni – 14 Juli.
Selama proses itu akan ada data yang dihilangkan atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit). “Sekarang sedang melakukan proses pemetakan pemilih dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan disinkrokan dengan DP4 (Data Penduduk Pontensial Pemilih Pemilu) dari Mendagri melalui KPU RI,” jelasnya.
Dwi menjelaskan dari data tersebut akan diversifikasi yang mana pemilihnya telah meninggal, atau sudah tidak tinggal di daerah tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu.
“Setelah semua sudah selesai, akan dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” bebernya kepada Insitekaltim.
Dwi mengatakan TPS yang disiapkan sebanyak 2.028 dari yang sebelumnya berjumlah 1.582. “Karena pilkada tahun ini di tengah Covid-19, jadi TPS dimekarkan menjadi lebih banyak,” tutupnya.