Insitekaltim, Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Timur (Kaltim) Umi Laili mengatakan, sejak dilantiknya Kabinet Merah Putih ada sejumlah perubahan.
Kemenkumham kini dibagi menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kanwil Kementerian HAM berperan sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian HAM di tingkat provinsi, memastikan bahwa kebijakan tentang HAM dapat diterapkan dengan efektif di seluruh wilayah termasuk Kaltim,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk jajaran Kanwil Kementerian HAM sudah dilantik dan sudah resmi dilantik.
“Kita akan memperkenalkan Kanwil Kementerian HAM dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan Wali Kota Samarinda serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Gubernur Kaltim,” kata Umi Laili pada Senin, 17 Maret 2025 di ruang kerjanya.
Lebih jelasnya, dalam waktu dekat namun, untuk jadwalnya tentunya tentatif masih disesuaikan.
Selanjutnya, Kanwil Kementerian HAM mempunyai peran penting dalam rangka perlindungan, pemenuhan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Pelanggaran HAM itu bisa dilakukan oleh siapapun. Bisa menjadi pelaku utama termasuk aparat negara yang kita kenal. mungkin secara tidak langsung, mungkin tersirat di sana ada juga pelanggaran HAM. Maka dari masyarakat hingga aparat pun wajib memahami HAM,” tegasnya.
Ia berharap dukungan Gubernur Kaltim untuk kantor baru, sebab saat ini gedung yang ditempati masih meminjam dari Kementerian Hukum. Mereka diberikan tenggat waktu peminjaman hanya sampai bulan Juni 2025.
“Kami siap untuk berkontribusi bagi pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di wilayah Kaltim,” tutupnya.