
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin menegaskan bahwa keberhasilan sebuah produk hukum daerah tidak dapat dicapai tanpa adanya kerja sama dan sinergi dari semua pihak terkait.
Dalam hal penyusunan Perda tentang Ketahanan Keluarga, ia menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarberbagai instansi yang bersangkutan.
“Kalau terkait peraturan tentang ketahanan keluarga ini ada beberapa instansi terkait. Jadi semua harus bersinergi,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda pun telah menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan penting, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Kamaruddin menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan raperda, terdapat asas hukum yang harus menjadi landasan, sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Asas-asas tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kemampuan pelaksanaan, serta kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Prinsip-prinsip ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Kamaruddin menegaskan bahwa pembuatan perda tidak boleh berhenti pada tahap legislasi semata. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat harus dilakukan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan.
“Instansi yang melaksanakan perda itu harus pro aktif, kemudian pengawasan perda juga harus pro aktif. Jangan kita buat perda lalu penegakan hukum tidak jalan,” ujarnya.
Dalam konteks pembangunan ketahanan keluarga di masyarakat, politisi Partai NasDem ini menekankan perlunya keterlibatan aktif berbagai pihak dalam menjalankan amanah Perda.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat dan berdampak positif bagi kesejahteraan warga Samarinda.
Rapat pembahasan yang digelar Bapemperda ini menjadi bukti keseriusan DPRD Kota Samarinda dalam mengawal proses legislasi yang berkualitas dan aplikatif.
Dengan melibatkan OPD terkait secara langsung, diharapkan raperda ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung ketahanan keluarga di Samarinda.