Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Instruksi Gubernur ini adalah langkah konkret yang diambil pemerintah untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menyebutkan, poin pertama dari instruksi tersebut adalah terkait langkah yang perlu diambil oleh para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah, untuk penanganan pandemi di setiap wilayahnya.
“Segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Pada poin kedua, Syafaruddin menambahkan bahwa Gubernur meminta para bupati dan wali kota segera mempersiapkan pelaksanaan PPKM Mikro.
PPKM Mikro yang dimaksud perlu diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya pemerintah pusat hanya menetapkan Jawa dan Bali sebagai target pelaksanaan PPKM Mikro. Namun, melihat kondisi pandemi yang tidak kunjung melandai, daerah lain juga disarankan untuk mengikuti kebijakan itu.
Target perluasan pelaksanaan kebijakan itu juga sudah diterapkan di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Belakangan juga akan diterapkan di Provinsi Kaltim
“PPKM Mikro ini berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaan harus dilakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala,” tambahnya sekaligus menyebut poin ketiga dari Instruksi Gubernur tersebut.
Tidak lupa Gubernur mengingatkan kembali terkait pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan 5M, menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan penyemprotan desinfektan secara berkala guna membantu menekan penyebaran Covid-19.
“Setelah Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur Kaltim Steril dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkasnya.