Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerapkan sistem pendataan penduduk dengan melalui aplikasi yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD direncanakan akan diluncurkan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat karena pemanfaatannya menggunakan sistem digital yang bisa disederhanakan melalui handphone android.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menyebutkan pentingnya pendataan kependudukan melalui IKD, lantaran IKD menampung database masyarakat secara sistematik. Database yang direkam IKD adalah data yang valid.
“Selama ini kita salah kaprah. Bahwa dengan men-scan KTP di handphone sudah disebut melaksanakan digitalisasi. Tapi, menurut kami itu belum. Dengan adanya program IKD inilah yang jelas betul-betul melaksanakan digitalisasi,” kata Sri Wahyuni saat membuka kegiatan implementasi dan sosialisasi IKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, jika sistem IKD diimplementasikan dengan baik dan sudah digunakan oleh ASN maupun masyarakat secara keseluruhan maka Kaltim telah menjalankan literasi digital dengan baik.
IKD, kata Sri Wahyuni database yang terekam di IKD keamanannya terjamin dan sangat memberikan manfaat karena penggunaan sangat efektif dan efisien.
“Misalnya, cetak blanko KTP maupun KK selalu lambat dengan alasan habis. Dengan IKD, tidak ada alasan tidak terindentifikasi identitas kependudukan masyarakat, terlebih para pegawai pemerintahan,” jelasnya.
Guna mendukung kelancaran dan keberhasilan program IKD, mantan kepala Dinas Pariwisata itu meminta DKPPPA Kaltim memberikan reward atau penghargaan kepada OPD lingkup Pemprov Kaltim yang seluruh pegawainya telah mengupdate IKD.
“Kita akan cek OPD mana yang telah tuntas melaksanakan IKD bersama DKP3A Kaltim,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Kaltim untuk segera mengunduh aplikasi IKD dan mengikuti petunjuk yang telah tersedia dalam aplikasi tersebut. Jika perlu, konfirmasi ke petugas Dinas Kependudukan masing-masing.
“Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat tak terindentifikasi melalui KTP yang terupdate aplikasi tersebut. Sementara, jika mau mencetak tentu ada alatnya lagi untuk mencetak,” ujarnya.
Kepala DKPPPA Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengungkapkan saat ini kurang lebih 13.000 warga Kaltim yang menggunakan IKD.
“Diharapkan dalam beberapa bulan ke depan sudah terupdate semua khususnya masyarakat yang wajib KTP,” pungkasnya.