- Reporter : Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Pemkot Balikpapan akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (15/1/2021), hingga dua pekan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat pers rilis update kasus Covid-19, Rabu (13/1/2020) di halaman Pemkot Balikpapan.
Rizal mengatakan telah mendapat instruksi dari Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto serta surat dari BNPB untuk segera melakukan langkah pengetatan. Karena adanya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif yang berdampak rumah sakit tidak mampu menampung.
“Ini sudah berat betul, sudah diberitahu Bapak Panglima (Pangdam) agar dilakukan juga pengetatan. Ada surat juga dari BNPB Pusat, besok pagi kita finalisasi, besok siang kita umumkan,” ujarnya.
“Kemungkinan pembatasan akan berlaku mulai hari Jumat, saya minta masyarakat menahan diri,” Kata Rizal.
Ia menyebut telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat, seperti asosiasi mall, pedagang, pengusaha resto dan cafe yang meminta agar kegiatan ekonomi jangan sampai lumpuh.
“Ini juga menjadi pertimbangan soal batas waktu jam malam. Mereka minta jangan sampai ekonomi lumpuh,” jelasnya.
Rizal menyatakan, dengan penerapan PPKM akan diberlakukan jam malam. Namun finalisasi pembatasan-pembatasan yang akan diterapkan Jumat akan diumumkan. Termasuk kemungkinan melakukan penutupan jalan di jam tertentu.
“Nanti jadi pertimbangan kita untuk batas waktu jam malam. Kita minta juga masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan setelah dua minggu. Nikahnya masih bisa dilakukan tapi dengan terbatas,” ujarnya
“Ini harus dipahami karena situasi berat. Pembatasan apa jam 9 malam, apa jam 10 malam. Kalau pembatasan (penutupan) jalan, nanti kita lihat,” tutupnya.