
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi.
Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung Sekretariat DPRD Kutai Timur di Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Jumat (18/9/2020).

Rapat dihadiri baik langsung di ruangan maupun melalui zoom meeting. Secara keseluruhan sebanyak 23 Anggota DPRD Kutim mengikuti rapat tersebut. Keterangan hadir dan bertanda tangan langsung 14 orang dan melalui media zoom meeting sebanyak 9 orang.
Dipimpin oleh Wakil Ketua II Arfan, Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2020-2021 digelar dengan acara penetapan pelaksanaan tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024.
Menindaklanjuti surat dari Dewan pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perihal usulan nama pengganti antarwaktu sisa masa jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pimpinan DPRD menetapkan Joni S.Sos. sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Jabatan 2019 sampai dengan 2024.
Dengan penetapan ini, Joni selanjutnya akan mendapatkan hak protokol Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, surat keputusan penetapan Pelaksana Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Kalimantan Timur melalui Bupati Kutai Timur.
Sebagaimana surat penetapan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah yang mewakili Sekretaris Dewan, keputusan ini berlaku sejak Jumat 18 September 2020.

