Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Jokowi Beri Klarifikasi Soal Hak Kampanye, Sebut Tidak Melanggar Ketentuan
    Lainnya

    Jokowi Beri Klarifikasi Soal Hak Kampanye, Sebut Tidak Melanggar Ketentuan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJanuari 26, 2024Updated:Januari 26, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi klarifikasi atas ramainya pemberitaan tentang cawe-cawe dirinya terkait Pemilu 2024. Pro kontra yang kian menghangat setelah pernyataannya di Bandara Halim Perdanakusuma beberapa hari lalu memaksa Jokowi harus memberi penjelasan kepada media.

    “Semua sudah jelas kok. Jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan karena ditanya,” tegas Jokowi kepada wartawan di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024).

    Sebelumnya, Jokowi menceritakan awal mula isu ini muncul. Ketika wartawan menanyainya seputar sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan calon (paslon).

    Jokowi pun menjawab, bukan hanya para menteri, setingkat presiden pun boleh berkampanye. Seperti diatur dalam Pasal 299, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    “Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye,” ungkap Jokowi seraya menampilkan selembar kertas dengan catatan tentang pasal itu.

    “Jadi yang saya sampaikan mengenai UU Pemilu,” tandasnya lagi.

    Lebih jauh Jokowi juga menguraikan tentang berbagai batasan yang diatur dalam Pasal 281 undang-undang yang sama.

    Bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Ditambah mengambil cuti di luar tanggungan negara.

    “Jadi sudah jelas semuanya kok. Jadi jangan ditarik kemana-mana,” ucap Jokowi dengan nada meninggi.

    Beberapa hari terakhir media baik online, cetak maupun televisi memang cukup ramai membahas pernyataan Jokowi tersebut.

    Sebagian menilai ini adalah bentuk cawe-cawe kepala negara untuk memenangkan anaknya Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan calon presiden 02 Prabowo Subianto.

    Sebagian yang lain menilai rencana keikutsertaan presiden berkampanye merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

    Sedangkan Wapres Ma’ruf Amin sudah menegaskan akan bersikap netral untuk Pemilu 2024 ini.

    Joko Widodo Paslon Pemilu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    PAN Panaskan Mesin Politik 2029, Edi Oloan Bentuk 2.000 Relawan TPS di Samarinda

    Juli 25, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    The Founding of YouTube A Short History

    Juli 14, 2026

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    AminahOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024–2029 Jahidin meninggal dunia pada Kamis…

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,386 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.