Insitekaltim,Samarinda -Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, minta kepada partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktu dimulainya tahapan masa kampanye.
Menurutnya penggunaan alat peraga kampanye (APK) meliputi spanduk dan baliho yang memuat hal atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu 2024 yang dipasang di luar jadwal adalah tindakan pelanggaran pemilu.
Ia menjelaskan, kampanye adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu yang diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri.
Namun, secara teknis pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) termasuk jadwal pelaksanaan.
“Jika hanya pemasangan alat peraga, spanduk dan baliho terkait infromasi atau internal partai dan sesuai dengan aturan tidak mengapa,” kata Joha Fajal, Selasa (9/5/2023)
Lebih lanjut, kalau ada unsur terkait kepemiluan atau ada ajakan mencoblos itu tidak boleh ada karena belum masuk masa kampanye.
Politisi Partai Nasdem itu menuturkan saat ini aturan mengenai pemasangan spanduk, baliho, banner dan papan informasi lainnya harus mengacu kepada hukum peraturan daerah dan estetika Kota Samarinda.
Dalam hal ini sebut Joha, sapaan akrabnya, penertiban APK tersebut menjadi kewenangan Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Tentunya terkait aturan pemasangan APK terkait peserta pemilu 2024 ia berharap para partai politik beserta calon legislatifnya dapat menahan diri hingga ada terbit penetapan masa kampanye oleh KPU telah dimulai.